Berita Balikpapan Terkini
Tegas! tak Ada Tawar Menawar Lagi, Pemkot Balikpapan Tertibkan Pom Mini Usai Idul Fitri 2024
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan langkah tegas untuk menertibkan Pertamini atau Pom Mini.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan langkah tegas untuk menertibkan Pertamini atau Pom Mini.
Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP akan melakukan langkah tegas dengan menertibkan Pom Mini yang masih beroperasi menjual bahan bakar minyak (BBM).
Giat penindakan akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024/1445 Hijriah.
Penindakan tidak dapat ditawar-tawar lagi, mengingat Pemkot Samarinda sudah jauh hari melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pedagang BBM yang menggunakan Pom Mini.
Baca juga: Siap-Siap! Satpol PP Balikpapan Bakal Tertibkan Pom Mini usai Idul Fitri 1445 Hijriah
Baca juga: Diminta Lengkapi Izin Niaga BBM, Pemilik Pom Mini di Kota Balikpapan Keberatan
Baca juga: Pom Mini di Kota Balikpapan Wajib Penuhi Syarat Keamanan yang Dikeluarkan Pertamina
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, penertiban Pom Mini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban kota.
Selain itu, Pemkot Balikpapan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait lokasi usaha para penjual bensin eceran yang telah didistribusikan ke kelurahan dan Aliansi Penjual Eceran Minyak Balikpapan.
"Kita sudah melakukan sosialisasi dan imbauan di lapangan, rencananya setelah lebaran ini kami akan melakukan penertiban Pom Mini," katanya, Senin (11/3/2024).
Ia menambahkan bahwa pembinaan terhadap pemilik bensin eceran juga telah dilakukan, khususnya bagi mereka yang beroperasi di kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan sekitaran Jalan Ahmad Yani yang sejatinya dilarang melakukan penjualan bensin eceran.

"Pembinaan dilakukan mulai dari identifikasi dan pendataan, sekaligus cross-check tingkat kepatuhan terhadap surat edaran wali kota," jelasnya.
Penelusuran di lapangan dilakukan untuk memahami situasi sesungguhnya dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, terutama terkait keamanan mesin Pom Mini dan kepemilikan izin usaha niaga umum (INU).
"Paling lambat setelah Idul Fitri, penertiban akan dilakukan. Bagi yang masih bandel, mereka akan dihadapi saat petugas turun kembali," tegasnya.
Baca juga: Pertamina Tolak Layanan Pom Mini di Kota Balikpapan, Tanpa Izin Niaga Sehingga Dianggap Ilegal
Pro dan Kontra
Keberadaan Pom Mini di beberapa kota/kabupaten, Kalimantan Timur, masih mengundang pro-kontra.
Satu sisi, kehadirannya masih dibutuhkan masyarakat di tengah kelangkaan BBM, namun di sisi yang lain, keberadaan Pertamini dianggap meresahkan.
Di Balikpapan, seiring berjalannya waktu, kehadiran Pertamini kian menjamur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.