Berita Balikpapan Terkini
Pom Mini di Balikpapan Ditertibkan Usai Lebaran, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani Area Terlarang
Satpol PP Balikpapan akan menertibkan Pom Mini usai Idul Fitri 2024, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani daerah terlarang jual bensin eceran.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Satpol PP Balikpapan akan menertibkan Pom Mini usai Idul Fitri 2024, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani daerah terlarang jual bensin eceran.
Pertamini atau Pom Mini di Balikpapan akan ditertibkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan langkah tegas untuk menertibkan Pom Mini.
Sosialisasi soal hal ini sudah dilakukan pemerintah melalui Aliansi Penjual Eceran Minyak Balikpapan dan kelurahan.
Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP akan melakukan langkah tegas dengan menertibkan Pom Mini yang masih beroperasi menjual bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Siap-Siap! Satpol PP Balikpapan Bakal Tertibkan Pom Mini usai Idul Fitri 1445 Hijriah
Baca juga: Diminta Lengkapi Izin Niaga BBM, Pemilik Pom Mini di Kota Balikpapan Keberatan
Baca juga: Pom Mini di Kota Balikpapan Wajib Penuhi Syarat Keamanan yang Dikeluarkan Pertamina
Giat penindakan akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024/1445 Hijriah.
Penindakan tidak dapat ditawar-tawar lagi, mengingat Pemkot Samarinda sudah jauh hari melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pedagang BBM yang menggunakan Pom Mini.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, penertiban Pom Mini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban kota.
Selain itu, Pemkot Balikpapan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait lokasi usaha para penjual bensin eceran yang telah didistribusikan ke kelurahan dan Aliansi Penjual Eceran Minyak Balikpapan.
"Kita sudah melakukan sosialisasi dan imbauan di lapangan, rencananya setelah lebaran ini kami akan melakukan penertiban Pom Mini," katanya, Senin (11/3/2024).
Ia menambahkan bahwa pembinaan terhadap pemilik bensin eceran juga telah dilakukan, khususnya bagi mereka yang beroperasi di kawasan tertib lalu lintas, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan sekitaran Jalan Ahmad Yani yang sejatinya dilarang melakukan penjualan bensin eceran.

"Pembinaan dilakukan mulai dari identifikasi dan pendataan, sekaligus cross-check tingkat kepatuhan terhadap surat edaran wali kota," jelasnya.
Penelusuran di lapangan dilakukan untuk memahami situasi sesungguhnya dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, terutama terkait keamanan mesin Pom Mini dan kepemilikan izin usaha niaga umum (INU).
"Paling lambat setelah Idul Fitri, penertiban akan dilakukan. Bagi yang masih bandel, mereka akan dihadapi saat petugas turun kembali," tegasnya.
Baca juga: Pertamina Tolak Layanan Pom Mini di Kota Balikpapan, Tanpa Izin Niaga Sehingga Dianggap Ilegal
Pro dan Kontra
Keberadaan Pom Mini di beberapa kota/kabupaten, Kalimantan Timur, masih mengundang pro-kontra.
Satu sisi, kehadirannya masih dibutuhkan masyarakat di tengah kelangkaan BBM, namun di sisi yang lain, keberadaan Pertamini dianggap meresahkan.
Di Balikpapan, seiring berjalannya waktu, kehadiran Pertamini kian menjamur.
Beredar di tepi-tepi jalan dengan beragam ukuran mesin.
Di kawasan perkotaan misalnya, pelaku usaha BBM eceran ini menjual dua jenis yakni pertamax dan pertalite.
Sementara di daerah pinggiran biasanya turut menjual jenis solar.
Berkaca dari kejadian di Samarinda pada Minggu (3/12/2023), dimana terjadi kebakaran akibat aktivitas pengetap BBM, berujung sorotan publik.
Baca juga: Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, 6 Kios dan Sebuah Pom Mini di Samarinda Hangus Terbakar
Tak sedikit warganet mengumpat pemilik usahanya, Basri, yang kini ditetapkan sebagai tersangka penyebab insiden itu.
Salah seorang pelaku usaha serupa di Balikpapan, Taqim (42), tersenyum masam membaca berita itu.
Dia beranggapan, tak mudah berhenti menjual BBM eceran begitu saja, mengingat Pertamini merupakan sumber pemasukan terbesar di tokonya.
Taqim memiliki toko kelontong di Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, Balikpapan.
Selain kebutuhan harian, tokonya juga mengecer dua jenis BBM.
"Sebetulnya jualan bensin ini kan peluang, apalagi di sini jarak SPBU jauh-jauh. Memang sering juga lihat orang itu mengeluh kalau ada kami ikut ngantre, tapi namanya cari uang," ucapnya merespon kejadian di Samarinda.
Taqim baru memulai bisnis penjualan sembako di Balikpapan sejak awal 2023.
Merantau bersama anak-istrinya dari Sulawesi, mengadu nasib di Kota Minyak.
Baca juga: DPRD Balikpapan Dukung Pom Mini Jika Dilegalkan, Tapi Ada Catatan Khusus
Ditanya soal Pertamini, dia mengaku membelinya dari Surabaya, Jawa Timur, seharga Rp15,5 juta.
Harga itu, kata Taqim, bukan yang paling murah, bukan juga yang paling mahal.
"Paling bagus harganya Rp27 juta, itu bisa keluarkan nota dari mesinnya," kata Taqim.
Mesin Pom Mini miliknya memiliki 2 nozel dan 2 penampungan yang kemudian dikhususkan bagi pertalite dan pertamax.
Masing-masing penampungan memiliki daya tampung hingga 220 liter.
"Dari Surabaya yang paling bagus. Di sini (Balikpapan) ada juga yang bikin, cuma suka error mesinnya. Angka yang muncul sama BBM yang keluar nggak sama," tuturnya.
Taqim bercerita, dia menunggu kurang lebih seminggu dari Surabaya.
Sesaat datang, dia hanya tinggal menyambung selang yang menghubungkan antara nozel dan mesin Pom Mininya.
Baca juga: Pom Mini di Kota Balikpapan Wajib Penuhi Syarat Keamanan yang Dikeluarkan Pertamina
Taqim masih mengeluh, belakangan usaha BBM eceran tergolong merosot.
Demikian mengingat adanya pembatasan penjualan BBM jenis pertalite di SPBU yang melarang motor jenis Thunder untuk masuk.
Dia mengaku, pemasukannya menurun.
Dia menyebut, semasa belum ada pembatasan penjualan pertalite, dirinya tak jarang mengantongi penghasilan kotor hingga Rp3 juta per hari.
Pemasukan itu sanggup mengalahkan hasil penjualan sembako di tokonya.
"Kurang lebih sehari itu bisa laku 200 liter, waktu masih lancar pertalite. Kalau sekarang cuma jual pertamax, paling cuma sejuta sehari. Kadang pernah sehari semalam, nggak ada yang beli," tutur Taqim.
Ditanya soal perizinan, Taqim hanya menggelengkan kepala.
Tidak ada izin resmi untuk mengecer BBM seperti dirinya.
Baca juga: Walikota Rahmad Masud akan Beri Izin Pom Mini Pertamini Balikpapan dengan Syarat
Hanya diminta oleh produsen mesin Pom Mininya agar melengkapi dengan APAR (alat pemadam api ringan).
"Pernah waktu itu ada orang ke sini. Bilangnya, bisa bantu uruskan izin tapi harus bayar Rp1,5 juta.
Untung saya nggak langsung terima, saya cari-cari info dulu. Ternyata orang nipu aja," ungkapnya.
Senada dengan Taqim, pelaku usaha bensin eceran di Sepinggan, Balikpapan, Romli (48), juga pernah didatangi seseorang yang mengaku bisa menguruskan izin Pom Mini.
"Terus saya tanya, ada nggak aturannya. Dia cuma ngotot bilang ada tapi nggak bisa tunjukin," ujarnya.
Senasib dengan Taqim, dirinya mengamini bahwa penjualan pertalite memang dibatasi. Cukup untuk motor selain Suzuki Thunder.
Namun dia tak habis akal dengan mencari informasi di kalangan sesama pengecer.
Informasi yang dia dapat, pertalite masih dijual bebas di SPBU yang ada di pelosok Kota Balikpapan.
Baca juga: Diminta Lengkapi Izin Niaga BBM, Pemilik Pom Mini di Kota Balikpapan Keberatan
Romli membeberkan, salah satu contohnya adalah SPBU yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta KM 9, Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan.
Namun meskipun begitu, itu hanya berlaku bagi pengusaha Pom Mini yang memiliki mobil.
"Itu mobil lalu-lalang enak. Biar seharian ngantre, masih bisa dapat untung. Kalau cuma modal (motor) Thunder, habis lagi di jalan bensinnya," kelakar Romli.
Dia membeberkan, tak mudah membeli bensin dalam jumlah banyak meski menggunakan mobil.
Persoalannya, SPBU yang di pelosok bukan tidak mungkin dijaga oleh polisi tak berseragam.
Seperti dialami oleh saudaranya yang juga usaha Pom Mini.
Saudaranya bernasib apes karena dihentikan oleh polisi berseragam preman sesudah keluar dari SPBU.
"Sudah tawarkan uang damai Rp40 juta, nggak mau. Tetap dibawa ke kantor," kata Romli. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.