Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara, Asrul Usul Pembenahan Regulasi

Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri PPU

|
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri dengan hukuman 20 tahun penjara, Rabu (13/3/2024). Asrul Paduppai, Kuasa Hukum keluarga korban, mengusulkan, setelah ada vonis dari majelis hakim terhadap Junaedi, tentu saja perlu ada pembenahan regulasi Undang-undang Perlindungan Anak. 

Terdakwa Junaedi resmi dijatuhi vonis 20 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, Rabu (13/3/2024).

Pantauan TribunKaltim.co, keluarga korban mengetahui hal tersebut lantas keluar dari ruang sidang dengan wajah yang memerah.

Baca juga: Menanti Vonis untuk Junaedi

Kendati lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 10 tahun, dianggap tak memberi keadilan terhadap korban.

Para masyarakat yang ikut hadir di luar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, lalu saling bersahutan, menyoraki bahwa putusan tersebut tak adil.

Pengamatan TribunKaltim.co, di lokasi kejadian, bahkan tak jarang, mereka sampai mengumpat.

Dalam menghadapi keputusan sidang yang telah dikeluarkan yaitu 20 tahun hukuman penjara, keluarga korban akibat pembunuhan yang dilakukan Junaedi menyikapinya dengan berat hati.

Mereka memilih untuk melakukan long march dari Pengadilan Negeri ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap keberatan atas keputusan pengadilan.

Dalam tindakan ini, keluarga berharap agar terdakwa Junaedi divonis dengan hukuman mati sebagai bentuk keadilan bagi tindakan kriminal yang telah dilakukan.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Sadis oleh Junaedi di PPU Temui Kejari Lagi, Sempat Terjadi Keributan

Saat melakukan long march, terlihat keluarga korban membawa berbagai spanduk sebagai bentuk protes mereka terhadap pengadilan, aksi ini pun diiringi oleh polisi yang mengawal mereka.

Selain itu, pihak keluarga melakukan upaya banding terhadap keputusan pengadilan jika vonis yang diberikan tidak sesuai dengan harapan mereka.

Keluarga korban berharap bahwa keputusan terkait hukuman pelaku pembunuhan satu keluarga Junaedi yaitu mendapatkan hukuman mati.

VONIS SIDANG JUNAEDI -
VONIS SIDANG JUNAEDI - Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri dengan hukuman 20 tahun penjara, Rabu (13/3/2024). (Facebook Tribun Kaltim)

Selanjutnya tentu saja, langkah-langkah hukum telah dipersiapkan dengan cermat oleh kuasa hukum keluarga korban.

Mereka berkomitmen untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi korban pembunuhan yang disebabkan oleh terdakwa Junaedi.

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein dan Nita Rahayu)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved