Penimbunan Beras Bulog di Balikpapan

3 Tersangka Keliling Pasar Cari Beras Bulog SPHT di Balikpapan, Keuntungan Rp30 Ribu Per 50 Kg

Tiga pelaku penimbunan beras Bulog SPHT yang berhasil diringkus jajaran Satgas pangan Polresta Balikpapan pada Rabu lalu

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PENIMBUNAN - Tiga tersangka penimbunan beras Bulog SPHT tak berkutik saat digiring petugas kepolisian di Mapolresta Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Terancam 7 Tahun Penjara

Satgas Pangan Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,65 ton beras Bulog oleh tiga pria asal Kalimantan Selatan.

Aksi ini digagalkan pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 23.00 Wita di jalan padat karya Gunung Steling, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Ipda Wirawan Trisnadi, mengungkapkan bahwa tiga tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Mereka adalah MS (26 tahun) asal Balangan, Kalsel yang berprofesi sebagai driver online, RH (33 tahun) asal Banjarmasin, dan seorang pemuda berusia 27 tahun kelahiran Martapura.

Baca juga: Driver Ojol di Balikpapan Turut Diamankan Polisi Gegara Timbun Beras Bulog

Dia menjelaskan, peran para tersangka diduga terlibat dalam skema penyelundupan.

Diduga mereka membeli beras Bulog dalam jumlah besar di Kota Balikpapan untuk kemudian dijual kembali di Kalimantan Selatan dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tahun 2021 beserta STNK-nya.

"28 karung kemasan 50 gram beras SPHT Bulog, 50 karung kemasan 5 kg beras SPHT Bulog, dan 1 lembar kuitansi pembelian beras SPHT Bulog," ujar Wirawan Trisnadi dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Rabu (13/3/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 29 ayat 1 junto Pasal 107 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 53 junto Pasal 133 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal 100 miliar rupiah.

Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Operasi ini merupakan hasil dari kerja keras Satgas Pangan Polresta Balikpapan dalam menangani kasus penyelundupan pangan di kota Balikpapan," ungkapnya. (TribunKaltim.co/Zainul)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved