Penimbunan Beras Bulog di Balikpapan

3 Tersangka Keliling Pasar Cari Beras Bulog SPHT di Balikpapan, Keuntungan Rp30 Ribu Per 50 Kg

Tiga pelaku penimbunan beras Bulog SPHT yang berhasil diringkus jajaran Satgas pangan Polresta Balikpapan pada Rabu lalu

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PENIMBUNAN - Tiga tersangka penimbunan beras Bulog SPHT tak berkutik saat digiring petugas kepolisian di Mapolresta Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tiga pelaku penimbunan beras Bulog SPHT yang berhasil diringkus jajaran Satgas pangan Polresta Balikpapan pada Rabu lalu, membeberkan modus mendapatkan beras Bulog dengan jumlah besar.

Ketiga tersangka itu merupakan warga Kalimantan Selatan yang masing-masing berinisial MS (26), RH (33) dan MA 27.

Mereka mengaku mendapatkan beras Bulog dengan cara dibeli sesuai harga eceran tertinggi atau HET yakni Rp 11.500 di pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah kota Balikpapan.

Beras tersebut kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada pemesan yang ada di Kalimantan Selatan.

"Baru sekali ini, berasnya beli dari pasar-pasar di Balikpapan keliling belinya harganya di kisaran Rp 600 ribu hingga Rp610 ribu satu karung 50 kg," ujar MA salah satu tersangka penimbunan beras Bulog, Kamis (14/3).

Lebih lanjut dia menjelaskan, beras Bulog yang diperoleh dari pasar-pasar tersebut kemudian dikumpulkan di salah satu ruko di kawasan gunung steling Balikpapan Utara.

Baca juga: Beras Bulog di Balikpapan Ditimbun, Pelaku Menjual Lagi ke Kalimantan Selatan Harga Rp14 Ribu per Kg

Selanjutnya dimuat menggunakan truk fuso menuju wilayah Kalimantan Selatan.

"Muatnya pake mobil di bawa ke Kalsel. dijual Rp 670 sampai Rp 680 per karung," urainya.

Tiga tersangka yang terlibat dugaan penimbunan beras Bulog SPHT saat diamankan jajaran Satgas Pangan Polresta Balikpapan.
Tiga tersangka yang terlibat dugaan penimbunan beras Bulog SPHT saat diamankan jajaran Satgas Pangan Polresta Balikpapan. (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

Meski demikian, dia mengaku keuntungan yang diperoleh dari penjualan beras Bulog tersebut juga tidak banyak dan hanya berkisar Rp 60 ribu per karung.

"Untung Rp 60 ribuan satu karung cuman berat di ongkos juga sekitar Rp30 ribuan per karung. Jadi untungnya bersih satu karung itu Rp30 ribu," paparnya.

Hasil penjualan beras tersebut mulai tersangka kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, di mana ketiganya memang berprofesi sebagai penjual beras yang diambil dari daerah-daerah tertentu seperti di kota Balikpapan.

"Rencananya buat kebutuhan sshari-hari aja. Sebelumnya jualan ngecer beras juga," pungkasnya.

Dari tangan ketiga tersangka petugas berhasil mengungkap sebanyak 1,65 ton beras bulog yang hendak dijual di wilayah Kalimantan Selatan.

Beras bulog tersebut kemudian diamankan oleh petugas kepolisian beserta dua Uni t kendaraan truk dari 1 unit pick up Grand max.

Ketiga tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut 5 proses Balikpapan guna mengungkap jaringan penyalahgunaan beras Bulog tersebut.

Terancam 7 Tahun Penjara

Satgas Pangan Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,65 ton beras Bulog oleh tiga pria asal Kalimantan Selatan.

Aksi ini digagalkan pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 23.00 Wita di jalan padat karya Gunung Steling, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Ipda Wirawan Trisnadi, mengungkapkan bahwa tiga tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Mereka adalah MS (26 tahun) asal Balangan, Kalsel yang berprofesi sebagai driver online, RH (33 tahun) asal Banjarmasin, dan seorang pemuda berusia 27 tahun kelahiran Martapura.

Baca juga: Driver Ojol di Balikpapan Turut Diamankan Polisi Gegara Timbun Beras Bulog

Dia menjelaskan, peran para tersangka diduga terlibat dalam skema penyelundupan.

Diduga mereka membeli beras Bulog dalam jumlah besar di Kota Balikpapan untuk kemudian dijual kembali di Kalimantan Selatan dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tahun 2021 beserta STNK-nya.

"28 karung kemasan 50 gram beras SPHT Bulog, 50 karung kemasan 5 kg beras SPHT Bulog, dan 1 lembar kuitansi pembelian beras SPHT Bulog," ujar Wirawan Trisnadi dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Rabu (13/3/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 29 ayat 1 junto Pasal 107 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 53 junto Pasal 133 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal 100 miliar rupiah.

Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Operasi ini merupakan hasil dari kerja keras Satgas Pangan Polresta Balikpapan dalam menangani kasus penyelundupan pangan di kota Balikpapan," ungkapnya. (TribunKaltim.co/Zainul)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved