Ibu Kota Negara

Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Nusantara setelah Keppres Terbit, Nasib Jakarta dan Materi RUU DKJ

Ibu Kota Negara resmi pindah ke IKN Nusantara setelah Keppres terbit. Nasib Jakarta dan isi RUU DKJ yang sudah resmi dibahas di DPR RI

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
IBU KOTA NEGARA PINDAH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) berdiri di samping Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat proses penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Ibu Kota Negara resmi pindah ke IKN Nusantara setelah Keppres terbit. Nasib Jakarta dan isi RUU DKJ yang sudah resmi dibahas di DPR RI. 

Mengenai status kawasan aglomerasi, Tito menerangkan bahwa pemerintah masih terbuka berbagai pertimbangan dan masukan.

Dirinya mendorong evaluasi untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang dihadapi Jakarta.

"Nah, oleh karena itu, perlu adanya harmonisasi dan penataan serta evaluasi, ada berbagai istilah yang saat itu muncul, apakah membentuk namanya kawasan metropolitan Jakarta Jabodetabekjur atau namanya Megapolitan, atau namanya aglomerasi," pungkasnya.

Materi RUU DKJ

"Secara umum materi muatan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal," kata Supratman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ada empat materi muatan RUU DKJ

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, muatan materi yang pertama mengatur tentang kekhususan Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota Negara.

Baca juga: Ketua Baleg DPR Sebut Gubernur Jakarta Bisa Dipilih Presiden, Tito Karnavian Ungkap Sikap Pemerintah

Kekhususan Jakarta tetap diatur sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

"Kedua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Serta mensinergikan antar daerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur," jelasnya.

Ketiga, jelas Supratman, materi muatan RUU DKJ juga mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah di DKJ.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, soal mekanisme pemilihan kepala daerah DKJ memang menimbulkan perdebatan.

"Tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI," ungkap Supratman.

Materi muatan yang terakhir, RUU DKJ memuat pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas Undang-undang ini.

Sebagai informasi, RUU DKJ kini menjadi sorotan karena mulai dibahas Baleg DPR pada Maret 2024.

Baca juga: Dibocorkan Sri Mulyani, Terungkap Nama Baru Jakarta setelah Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Nusantara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved