Tribun Kaltim Hari Ini
Polda Kaltara Amankan Peredaran Sabu 7,8 Kg, Pelaku Sembunyikan di Dalam Kardus Mie
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan.
Sebanyak 7,8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu diamankan dari 3 orang tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam keterangan rilisnya, Rabu (13/3/2024), mengatakan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di Nunukan pada 6 Maret 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, Dit Resnarkoba Polda Kaltara, bekerja sama dengan Polres Nunukan menangkap seorang pria berinisial S (38 tahun). Hasil tangkapan S itu diamankan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram.
Baca juga: Mahasiswa Asal Medan Beli Pigura Berisi Barang Haram 1,7 Kg untuk Diedarkan di Samarinda
S saat itu bersama seorang wanita dan dua anak-anak. Mereka dicurigai membawa narkoba sejak bertolak dari Sebatik. setelah sebelumnya menyeberang dari Tawau, Malaysia.
Daniel mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima polisi. Bahwa akan ada upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia lewat Nunukan.

Anggota Resnarkoba bersama anggota Polres Nunukan, kemudian melakukan penyelidikan.
"Hingga akhirnya didapatkan informasi, seseorang yang dicurigai membawa narkoba itu akan menyebarang dari Sebatik ke Nunukan, melalui Pelabuhan Aji Putri," kata Daniel.
Lalu, pada Rabu (6/3/2024), pukul 13.00 Wita, petugas mendapati seseorang dengan ciri seperti yang diinformasikan.
Baca juga: 2 Pelaku Ditangkap Polres Bontang, Punya Barang Haram Disimpan dalam Kotak Sabun
Benar saja, setelah barang bawaan S digeledah ditemukan dua bungkus plastik bening diduga kuat berisikan sabu. Barang tersebut mempunya berat netto 1.871,26 gram atau 1,8 kg.
"Untuk mengelabuhi petugas, dia mengemas sabu itu ke dalam bungkus milo Malaysia yang isinya sudah dikeluarkan. Kemudian dia mencampur bungkusan milo berisi sabu itu dengan milo lainnya," beber Daniel.
Bungkusan milo berisi sabu tersebut ditemukan berada di dalam kotak kardus mie instant yang dimasukkan di dalam karung putih.
Karena lokasinya dekat dengan pelabuhan Tunontaka, pelaku dan tersangka kemudian kita bawa ke Pelabuhan, untuk mengecek barang yang dibawa dengan X-ray.
Baca juga: 5 Fakta Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Jual Barang Haram, Disuruh Orang hingga Sedih Teringat Anak
"Dan ternyata benar, isinya narkoba," ungkapnya.

KRONOLOGI SABU 7,8 KG DIKIRIM DARI TAWAU
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.