Ibu Kota Negara
RUU DKJ Dikhawatirkan Jadi Proyek Percontohan Daerah Lain untuk Meniadakan Pilkada
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi untuk daerah lain agar tak menggelar Pilkada.
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Legislasi (Baleg) telah memulai rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi untuk daerah lain agar tak menggelar Pilkada.
Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi menyebut wacana penunjukkan Gubernur DKI Jakarta bisa menjadi percontohan bagi daerah lain untuk melakukan hal sama.
"Iya itu, karena kita sudah punya semacam yurispudensi gitu ya, DKI dijadikan sebagai pilot project, proyek percontohan, sehingga itu mengakibatkan daerah-daerah lain mengadopsinya," ujar Jojo dalam program Obrolan Newsroom di Youtube Kompas.com, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: RUU DKJ Mulai Dibahas di DPR, Status Ibu Kota Negara hingga Apa Nama Baru Jakarta Ikut Disorot
Baca juga: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Nusantara setelah Keppres Terbit, Nasib Jakarta dan Materi RUU DKJ
Baca juga: Terjawab Kapan Ibu Kota Negara Resmi Pindah ke IKN, Jakarta Jadi Kawasan Aglomerasi Masih Dievaluasi
Jojo mengatakan bahwa skema itu sebelumnya pernah diwacanakan di akhir pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kala itu, muncul dua alternatif terkait pemilihan kepala daerah. Alternatif pertama, gubernur dan bupati dipilih oleh DPRD.
Sementara alternatif kedua, hanya gubernur yang akan dipilih oleh DPRD, sedangkan bupati dan wali kota bisa langsung.
Jojo menyatakan, jika nantinya Gubernur DKI Jakarta akan ditunjuk oleh presiden, cara tersebut tidak menutup kemungkinan akan diikuti oleh daerah lain.
Karena itu, ia menegaskan wacana penunjukkan Gubernur DKI Jakarta oleh presiden merupakan sebuah ancaman.
"Menurutku Jakarta ini ancaman, ancamannya adalah kalau daerahnya dipilih oleh presiden maka itu akan bisa diadopsi, kalau Jakarta bisa kenapa daerah lain tidak? Itu juga malah akan semakin mengendurkan demokrasi kita. Jadi menurutku itu yang harus diantisipasi," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, wacana gubernur-wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden berdasarkan usulan DPRD di dalam RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, menuai polemik.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Tujuh dari sembilan fraksi di DPR mengaku tidak setuju dengan usulan tersebut. Sementara dua lainnya mengaku mengusulkan pasal itu, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Gerindra.
Status Jakarta Belum Berubah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Jakarta saat ini masih berstatus Ibu Kota Negara.
Status Jakarta belum berubah karena Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih dalam proses pembahasan.
“Ya proses undang-undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses. Tentunya ini masih ibu kota,” ujar Heru Budi kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Dia menegaskan, Jakarta masih sah untuk disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). “Masih, masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, status DKI yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024. Berakhirnya status ibu kota seiring dsngan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas mengatakan, dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.
Baca juga: Siswa SMKN1 Samarinda Ukir Prestasi Lewat Program Pertukaran Pelajar KL-YES
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN yang berbunyi: "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."
Namun, status Jakarta sebagai ibu kota baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit keputusan presiden.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara RI sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang (UU) IKN. “Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39.
Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ujar Dini dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," kata dia.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul RUU DKJ Dikhawatirkan Jadi Yurisprudensi Daerah Lain untuk Tiadakan Pilkada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.