Berita Nasional Terkini

Ternyata Ada PNS yang Menerima THR Rp 100 Juta Lebih, Inilah Sosok dan Jabatannya

Ternyata ada PNS yang menerima THR Rp 100 juta lebih, tahukah Anda? Ternyata ini jabatannya.

Editor: Heriani AM
IST
THR 2024 - Ternyata ada PNS yang menerima THR Rp 100 juta lebih, tahukah Anda? Ternyata ini jabatannya. 

Dalam aturan tersebut besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Sehingga yang paling rendah mendapatkan THR adalah Golongan Ia, mereka memiliki kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600.

Sedangkan yang tertinggi adalah di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.

Masih ada lagi sejumlah tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi.

Baca juga: Yuk Tiap Hari Rayain THR dengan Promo Tunjangan Hari Raya dari Blibli di 2024 ini!

Oleh sebab itu besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa jadi sangat berbeda antara satu instansi dengan yang lain karena adanya perbedaan tukin.

Para PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperkirakan merupakan penerima tukin terbesar.

Besaran tukin mereka diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Pada PNS di DJP, penerima tunjangan kinerja terendah adalah level jabatan pelaksana, mereka menerima Rp 5.361.800

Sedangkan besaran tukin tertinggi diberikan untuk pemimpin tertinggi instansi yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

Dia adalah Suryo Utomo, Dirjen Pajaka akan menerima tukin sebesar Rp 117.375.000.

Suryo Utomo sendiri merupakan pejabat eselon 1, yang merupakan pangkat tertinggi di DJP.

Berdasarkan aturan ini, besaran THR yang bisa diterima diterimanya berkisar antara Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000.

Angka tersebut murupakan akumulasi dari kisaran gaji pokok PNS golongan IVe ditambah tukin.

Nilai THR ini belum termasuk komponen tunjangan yang melekat dan diterima para PNS.

Seperti tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5?ri gaji pokoknya, lalu tunjangan anak sebesar 2?ri gaji pokok.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved