Pilpres 2024

Yusril Sudah Siapkan 'Peluru' Tangkis Keterangan Kapolda yang Jadi Saksi TPN Ganjar-Mahfud di MK

Yusril Ihza Mahendra sudah siapkan 'peluru' tangkis keterangan Kapolda yang jadi saksi TPN Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Yusril Ihza Mahendra sudah siapkan 'peluru' tangkis keterangan Kapolda yang jadi saksi TPN Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi 

Kesiapan itu lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan segera menetapkan hasil rekapitulasi suara pada Pemilu 2024. Rencananya, keputusan itu akan diketok pada Rabu, 20 Maret 2024.

Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengungkap nama-nama pengacara kondang yang akan menjadi tim kuasa hukum paslon 02. Sosok yang dipilih merupakan keputusan Prabowo.

"Jadi yang dimasukkan sebagai ini diputuskan pak Prabowo sendiri ya," kata Yusril saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Dijelaskan Yusril, setidaknya ada 35 pengacara yang ditunjuk Prabowo untuk menjadi tim pembela hadapi gugatan MK. Di antaranya, pengacara kondang Otto Hasibuan, OC Kaligis hingga Fahri Bachmid.

"Wakil Ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan, Wakil Ketua juga Pak OC Kaligis sebagai Wakil Ketua, juga Pak Dr Fahri Bachmid dari Makassar," ucapnya.

Namun, Yusril tidak merinci seluruh daftar 35 pengacara yang ditunjuk oleh Prabowo. Namun hal yang pasti, 35 pengacara yang ditunjuk Prabowo merupakan sosok yang profesional di bidangnya.

"Sebagaian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar, ada Gerindra, partai-partai lain juga ada," tukasnya.

Baca juga: OIKN Pastikan Penertiban Ratusan Bangunan Warga di Sepaku Tak Jadikan IKN Nusantara Rempang Jilid II

TPN Ganjar-Mahfud Bawa Kapolda

Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya akan mengajukan seorang kapolda untuk menjadi saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan gugatan itu akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.

"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi.

Ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan.

Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Namun, sejauh ini, Henry tak menjelaskan secara detail ihwal identitas dari kapolda itu.

Ia hanya mengatakan, diajukannya pihak kepolisian itu, untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved