Ibu Kota Negara
Ridwan Kamil Soal Desain Mabes Polri di IKN: Kayak Hotel di Nusa Dua Bali Tapi Isinya Polisi
Ridwan Kamil pamer desain mewah Mabes Polri yang dibangun di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
"Jadi, beliau sudah telepon saya, untuk minta disiapkan rumahnya supaya jadi. Insya Allah (bertetangga)," tambah Basuki.
Dia pun memastikan, rumah tapak jabatan menteri (RTJM) di IKN, sudah bisa dihuni Juli tahun ini.
Akan tetapi, tidak semua menteri bisa langsung menghuni rumahnya di IKN pada waktu tersebut.
"Ya ini kan tidak semuanya langsung. Ini mungkin Juli nanti selesai, ada yang sudah pindah, ada yang belum. Jadi, ada tahapannya," terang Basuki.
Akan tetapi, kata Basuki, baik Menteri maupun Menteri Koordinator (Menko) akan tinggal semuanya di RTJM.
Adapun per 8 Februari 2024, progres RTJM di IKN sudah mencapai 78 persen.
"Rumah tapak jabatan menteri sudah 78 persen," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga beberapa waktu lalu.
Skema pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara
Pemindahan tahap awal ke kawasan IKN Nusantara direncanakan berlangsung mulai 2022-2024.
Rencana pembangunan dan pemindahan dilakukan bertahap hingga mencapai target kota dunia untuk semua pada 2045.
Berikut gambaran pemindahan ibu kota Indonesia ke IKN Nusantara, seperti dikutip Kompas.com, Minggu ( (18/2/2024):
Baca juga: Inovasi Inter dan Transdisiplin untuk Kota Hutan IKN
Tahap I 2022-2024
- Pemindahan tahap awal untuk fungsi pemerintahan prioritas
- Jumlah penduduk sekitar 260.000 orang
- Presiden Republik Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI di IKN Nusantara pada 17 Agustus 2024
- Target 2024: Pembangunan ekosistem utuh di kawasan seluas 1.000 hektar berupa area pemerintahan lengkap dengan fasilitas pendukung.
Tahap II 2025-2029
- Membangun area inti IKN, termasuk perluasan jaringan transportasi, permukiman, serta pengembangan kawasan riset dan talenta.
Tahap III 2030-2034
- Pembangunan progresif, termasuk untuk utilitas terintegrasi, kawasan industri, dan penguatan kota cerdas.
Tahap IV 2035-2039
- Membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota (Nusantara, Samarinda, dan Balikpapan) untuk percepatan pembangunan Kalimantan.
Tahap V 2040-2045
- Mengokohkan reputasi sebagai "Kota Dunia untuk Semua" Jumlah penduduk kurang dari dua juta, sekitar 1.911.000 orang.
Nama Baru jadi DKJ
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ternyata pernah membocorka nama dan status baru untuk Jakarta setelah Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara dan statusnya sebagai DKI tanggal.
Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun Ibu Kota Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wacana ini diusung melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) lalu.
Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. "
Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," tulis Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang DKJ selesai pada tahun ini.
Dilansir dari Harian Kompas, regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat mendesak.
Alasannya, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan, sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
”Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Edward, dilansir dari Harian Kompas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridwan Kamil Pamer Mabes Polri di IKN Tak Seperti Kantor Polisi, Lebih Mirip Hotel Nusa Dua Bali", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/03/14/20180461/ridwan-kamil-pamer-mabes-polri-di-ikn-tak-seperti-kantor-polisi-lebih-mirip.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.