Ibu Kota Negara

Pembahasan Kekhususan Jakarta di RUU DKJ Jadi Alot, PKS Usulkan Pecah Ibu Kota dengan IKN Nusantara

Pembahasan kekhususan Jakarta di RUU DKJ jadi alot, PKS usulkan pecah Ibu Kota dengan IKN Nusantara

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Pembahasan kekhususan Jakarta di RUU DKJ jadi alot, PKS usulkan pecah Ibu Kota dengan IKN Nusantara 

Nah, jadi nanti titik pertemuan antara fungsi-fungsi negara tadi itu termasuk pemerintah ketemu di DPR ini di Jakarta," ujar Hermanto.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menilai usulan Hermanto sangat progresif.

Dia pun bertanya apakah bisa ibu kota di Indonesia dibagi menjadi tiga.

"Ada ibu kota legislatif supaya legislatif itu ada di Jakarta, yang kelihatannya Pak Hermanto enggan untuk pindah ke IKN umpamanya begitu hahahaha," ujar Supratman berkelakar.

"Ya kan? Tapi menurut saya itu sebagai ide dalam diskursus itu bagus, Pak mungkin nanti ada ibu kota yang yudikatif, semua pengadilan ada di situ, suatu saat bisa, Pak," kata politikus Partai Gerindra ini lagi.

Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Desain Istana Wapres di IKN Nusantara Direvisi, Begini Permintaan Jokowi

Baca juga: Pemkab Paser Sambut Positif Dibukanya Peluang Kerja Sama di IKN

Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta di RUU DKJ masih bisa berubah.

Salah satu poin yang masih bisa berubah terkait dengan apakah gubernur dan wakil gubernur bakal dipilih langsung oleh masyarakat atau tidak.

“Kita belum tahu nih apakah akan ada mekanisme pemilihan, (atau pemilihan) tetap dari DPRD DKI, kita tidak tahu nanti apakah daftar inventarisasi masalah (DIM) itu akan muncul atau tidak,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Pasalnya, dalam draf RUU DKJ sebelumnya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur bisa ditunjuk Presiden melalui usulan DPRD.

Supratman menjelaskan, kesepakatan soal pemilihan kepala daerah di wilayah DKJ itu sangat bergantung dengan sikap masing-masing fraksi partai politik (parpol) di Baleg DPR RI.

Meskipun, dalam rapat siang ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyatakan sikap pemerintah ingin gubernur dan wakil gubernur DKJ nantinya dipilih masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Saya akan tanya satu-satu (fraksi), setuju enggak dengan pemerintah?

Kalau mereka setuju ya syukur, kalau enggak setuju ada debat lagi mekanismenya,” sebut dia.

Baca juga: Siapkan Sektor Pertanian Unggulan, Mahakam Ulu Bisa jadi Penyangga IKN Nusantara

Baca juga: Otorita IKN Nusantara Bantah Penggusuran Rumah Warga Semena-mena, Ada Surat yang Statusnya Gugur

Terakhir, ia memastikan bahwa rapat pembahasan RUU DKJ yang bakal dilakukan oleh Baleg DPR RI akan terus dilakukan secara terbuka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved