Tribun Kaltim Hari Ini

Desa Lung Anai dan Muara Jawa Kukar Enggan Bergabung dengan Kawasan Otorita IKN

Kondisi serupa ternyata tidak hanya dialami oleh Desa Lung Anai saja, kata Sunggono, Kelurahan Tama Pole yang terletak di Kecamatan Muara Jawa

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Nur Pratama
Kementerian PUPR
REFORESTASI IKN NUSANTARA - Ilustrasi pembangunan di kawasan IKN Nusantara. OIKN sebut hanya sisa 23 persen wilayah di IKN Nusantara yang perlu direforestasi menjadi hutan tropis. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Desa Lung Anai di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara enggan bergabung ke wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono usai menerima surat yang menyatakan bahwa Desa Lung Anai enggan bergabung dengan kawasan Otorita IKN.

“Berdasarkan surat resmi dari Pemdes Lung Anai, bahwa mereka tidak mau masuk ke wilayah IKN. Perihal ini sudah kita sampaikan kepada Badan Otorita," kata Sunggono, Senin (18/3).

Sebagaimana diketahui, mulanya dalam Undang Undang Ibu Kota Nusantara, desa dan kelurahan yang ada di lima kecamatan di Kukar, yakni Samboja, Muara Jawa, Samboja Barat, Loa Janan dan Loa Kulu, seluruhnya masuk ke dalam delienasi IKN.

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Resmikan Lorong Pasar Ramadhan Masjid Agung Tenggarong Kukar

Delineasi adalah upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah objek atau wilayah tertentu.

Namun, dengan kondisi yang dialami Desa Lung Anai, masih belum diketahui apakah akan masuk ke dalam Detail Tata Ruang Wilayah (DTRW) IKN atau tetap masuk tata ruang bagian dari Kutai Kartanehagara.

Kondisi serupa ternyata tidak hanya dialami oleh Desa Lung Anai saja, kata Sunggono, Kelurahan Tama Pole yang terletak di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara juga enggan masuk wilayah IKN. "Dalam waktu dekat kami akan membahas lebih lanjut bersama Otorita IKN,” jelasnya.

Sunggono menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah dilibatkan beberapa kali dalam rapat IKN, namun hasilnya tidak sesuai harapan yang ingin diharapkan Pemkab Kukar.

“Saya berharap juga, kepada seluruh OPD untuk jeli, terhadap isu kekinian IKN, demi pembangunan Kukar yang lebih baik lagi,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kukar, Edy Santoso menyebut, masih ada wilayah yang belum jelas statusnya, seperti Kelurahan Tama Pole.

Sebelumnya, wilayah tersebut masuk ke dalam IKN dan sekrang dikeluarkan dari wilayah IKN.“Kejelasannya ada di Otorita IKN,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mendukung pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara Sunggono.

Adapun Masyarakat Hukum Adat yang ada berada di Kukar ialah Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Keca-matan Sebulu.

Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Tabang.

Sekda Kukar Sunggono mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, di Kukar terdapat komunitas masyarakat hukum adat yang sedang berupaya untuk ditingkatkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved