Breaking News

Berita Berau Terkini

Pemkab Anggarkan 59Miliar untuk THR ASN di Berau

Pemerintah pusat menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam PP Nomor 14 Tahun 2024

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah pusat menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024 dibayarkan secara penuh 100 persen. Sejak 2020, pembayaran THR PNS tidak utuh lantaran tunjangan kinerja (tukin) dibayar separuh, bahkan pernah tidak dibayarkan.

Sejak merebaknya pandemi Covid-19, pada 2020 lalu, pemerintah tidak membayar THR PNS penuh 100 persen.

Itu berlaku hingga 2023, di mana pemerintah hanya mencairkan THR PNS yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

Baca juga: Info THR 2024: Ada 2 Kategori PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Tak Dapat THR Ramadhan 2024

Baca juga: Besaran THR PNS 2024, Simak Juga Nominal Gaji 13 yang Diterima ASN, PPPK, hingga TNI/Polri

Sedangkan pada 2022, komponen THR yang dibayar juga gaji pokok dan 50 persen tukin. Pada 2020 dan 2021, PNS hanya menerima THR berupa gaji pokok sedangkan komponen tukin dihapus.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sapransyah menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyiapkan anggaran sekitar Rp 59 miliar untuk THR ASN di lingkungan Pemkab Berau.

Yang terdiri dari 4.692 PNS dan 1.699 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"THR baik PNS maupun PPPK, tunjangannya sama-sama diberikan 100 persen penuh," terangnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (19/3/2024).

PP Nomor 14 Tahun 2024 yang baru diterbitkan pemerintah pusat segera ditindaklanjuti pihaknya dengan membuat turunan berupa peraturan bupati (Perbup).

Di mana perbup tersebut sedang disusun pihaknya dan akan segera disampaikan kepada Bupati Berau. Terkait besarannya sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

"Peraturan itu harus ditindaklanjuti dengan perbup. Paling lambat Jumat ini sudah kami sampaikan kepada Bupati Berau," ungkapnya.

"Pemkab akan membayarkan sesuai dengan perbup itu dan tentunya akan menyesuaikan PP Nomor 14 tahun 2024 tadi," imbuhnya.

Dijelaskannya, anggaran yang sebesar Rp 59 miliar tersebut jelas sama dengan anggaran untuk gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada bulan Maret ini. Sementara, untuk pencarian tergantung dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

Kemungkinan, kata Sapransyah, awal April sudah bisa dicairkan. Targetnya sebelum libur atau cuti bersama THR sudah selesai disalurkan semua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved