Berita Berau Terkini

Pemkab Anggarkan 59Miliar untuk THR ASN di Berau

Pemerintah pusat menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam PP Nomor 14 Tahun 2024

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

"Kalau pencairan ini kan tergantung permintaan masing-masing SKPD. Lebih cepat memang lebih baik," terangnya.

Baca juga: Cek Peraturan THR 2024 dan Siapa yang Berhak Dapat Tunjangan Hari Raya Tahun Ini Menurut Kemnaker

Sementara itu, untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga akan menerima THR yang jumlahnya distandarkan. Jumlahnya tersebut sama rata yaitu sebesar Rp 1,5 juta untuk semua jabatan PTT. Adapun jumlah keseluruhan THR untuk PTT diluar Rp 59 miliar tadi.

Namun, pihaknya belum bisa membeberkan terkait total keseluruhan THR yang dianggarkan Pemkab Berau untuk PTT tersebut. Lantaran data jumlah PTT sendiri berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau.

"Jumlahnya ya sesuai data PTT yang ada di BKPSDM. Kita tahu totalnya kalau tahu jumlah PTT-nya," pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved