Berita Nasional Terkini
RUU DKJ Segera Disahkan, PKS Menolak: Cacat Prosedural dan Belum Libatkan Partisipasi Masyarakat
RUU DKJ segera disahkan, hanya Fraksi PKS yang menolak: Cacat prosedural dan belum libatkan partisipasi masyarakat.
TRIBUNKALTIM.CO - RUU DKJ segera disahkan, hanya Fraksi PKS yang menolak: Cacat prosedural dan tak libatkan partisipasi masyarakat.
Rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan segera disahkan.
8 fraksi di DPR RI sudah setuju RUU DKJ ini dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Hanya fraksi PKS yang tidak setuju RUU DKJ ini segera disahkan.
Alasan PKS menolak RUU DKJ ini segera dibawa ke sidang paripurna adalah karena belum melibatkan partisipasi masyarakat dan cacat prosedural.
Baca juga: Akhirnya Metode Pemilihan Gubernur Jakarta di RUU DKJ Terjawab, Beda dengan Pilgub DKI 2017 Lalu
Baca juga: Pembahasan Kekhususan Jakarta di RUU DKJ Jadi Alot, PKS Usulkan Pecah Ibu Kota dengan IKN Nusantara
Baca juga: RUU DKJ Dikhawatirkan Jadi Proyek Percontohan Daerah Lain untuk Meniadakan Pilkada
Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Kesepakatan itu diambil dalam pembahasan rapat pleno tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Sebanyak delapan fraksi yang menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, Demokrat, dan PPP.
Sementara PKS merupakan satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas lalu meminta persetujuan seluruh anggota Baleg agar RUU DKJ dibawa ke paripurna.

"Dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju, 1 menolak. Dengan demikian saya ingin minta persetujuan kembali dari seluruh anggota Baleg. Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" tanya Supratman.
"Setuju," jawab anggota Baleg.
Anggota Baleg fraksi PKS, Ansory Siregar mengatakan, pihaknya menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna karena beberapa alasan, satu di antaranya yakni belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.
Selain itu, kata Ansory, pembahasan RUU DKJ bermasalah secara hukum pembentukan perundang-undangan.
Baca juga: Akhirnya Anies Baswedan Bongkar Masalah Penyusunan RUU DKJ, Sorot Dewan Aglomerasi di Bawah Wapres
Sebab, sudah melewati batas waktu yang diperintahkan UU Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) sejak disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.