Ibu Kota Negara

Terjawab Alasan DPR Ingin Tetap Berkantor di Jakarta, Bukan Enggan Pindah ke IKN Nusantara

Terjawab alasan DPR ingin tetap berkantor di Jakarta, bukan enggan pindah ke IKN Nusantara

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
IBU KOTA NEGARA PINDAH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) berdiri di samping Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat proses penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).Terjawab alasan DPR ingin tetap berkantor di Jakarta, bukan enggan pindah ke IKN Nusantara 

TRIBUNKALTIM.CO - Viral kabar tentang para anggota DPR RI enggan pindah berkantor di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

DIketahui, IKN Nusantara ditargetkan Pemerintah menjadi Ibu Kota Indonesia pada 2024 ini.

Pasalnya, status Daerah Khusus Ibukota yang disandang Jakarta resmi berakhir 15 Februari lalu.

Namun, muncul opsi dari DPR untuk menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar kegiatan DPR sebagai lembaga legislatif tetap berlangsung di Jakarta meskipun pusat pemerintahan pindah ke IKN Nusantara.

Hal itu diusulkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).

"Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," kata pria yang akrab disapa Awiek itu, dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Meski demikian, Awiek mengatakan bahwa hal tersebut tidak menghentikan aktivitas parlemen di IKN.

Lantas, mengapa DPR mengusulkan agar kegiatan tetap terpusat di Jakarta dan tidak pindah ke IKN?

Namun, Awiek menegaskan bahwa usulan itu bukan berarti DPR menolak pindah ke IKN.

"Bukan tidak mau pindah (ke IKN)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, usulan ibu kota legislasi itu disampaikan untuk menjaga kesejarahan Jakarta sebagai ibu kota.

"Untuk menjaga kesinambungan dan kesejahteraan Jakarta sebagai ibu kota, salah satu aktivitas pemerintah pusat itu harus tetap ada di Jakarta," kata dia.

Artinya, kata Awiek, DPR bisa berkantor dan beraktivitas di dua tempat, yakni di IKN dan Jakarta.

Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved