Berita DPRD Kalimantan Timur

Bahas Raperda Penanggulangan Karhutla, Delapan Fraksi Sampaikan Pandangan Umum di Paripurna Ke-5

DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 5 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap Raperda Penanggulangan Karhutla

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
HUMAS DPRD Kaltim
PARIPURNA - Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda Tentang Penanggulangan Karhutla dan Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim, Rabu (20/3/2024). 

SAMARINDA - DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 5 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap Raperda Penanggulangan Karhutla dan Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim, Rabu (20/3/2024).

Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US.

Sementara itu, kehadiran Pj Gubernur Kaltim diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ririn Sari Dewi.

Baca juga: 55 Caleg DPRD Kaltim yang Lolos Berdasarkan Rekapitulasi KPU, Golkar Masih Merajai Karang Paci

Juru bicara masing-masing fraksi yakni PDIP Veridiana Huraq Wang, Gerindra Baharuddin Muin, PAN A. Jawad Sirajuddin, Golkar Sapto Setyo Pramono, PKB Sutomo Jabir, PPP Rusman Ya’qub, PKS Fitri Maisyaroh dan Demokrat-Nasdem Ismail.

Veridiana Huraq Wang mengatakan Fraksi PDI Perjuangan berpendapat sama dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

serta mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan agar Ranperda Provinsi Kalimantan Timur Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan dapat lebih maksimal dalam pembuatannya.

Baharuddin Muin mengatakan, Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi dan menyetujui Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, karena Provinsi Kalimantan Timur termasuk salah satu daerah yang masih berpotensi dan rawan untuk terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mengusulkan untuk dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) agar memperoleh pendapat atau masukan yang dinilai lebih beragam dari pihak-pihak terkait.” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh Apresiasi Musrenbang 2024 Kota Balikpapan

A. Jawad Sirajuddin menjelaskan, mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan merupakan pendekatan yang sangat penting untuk mengurangi resiko dan dampaknya, dan Masyarakat, individu dan pemerintah memiliki peran masing-masing.
Fraksi PAN meminta agar Penegakan hukum oleh pemerintah tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Efek takut dan jera sepatutnya juga diharapkan ke pelaku industri, bukan hanya kepada peladang tradisional yang tak berdaya. Kemudian, Fraksi PAN merekomedasikan agar dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).

Sapto Setyo Pramono, mengatakan Pemerintah Provinsi diharapkan dapat mempertahankan hutan Kalimantan Timur sebagai fungsi ekologi, fungsi ekonomi, social maupun budaya. Guna memberikan dukungan bagi kehidupan warga Kalimantan Timur dan mahluk hidup di sekitarnya.

Pemerintah Provinsi diminta untuk mendorong agar pemerintah pusat memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran hutan lahan di Kalimantan Timur yang memadai dengan teknologi mutakhir, tentu saja perlu dukungan operasi darat dan dukungan operasi udara. Termasuk teknologi modifikasi cuaca (TMC).

Sutomo Jabir menyebut Fraksi PKB mendukung pembahasan Ranperda tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan dalam rangka mencegah kerugian Masyarakat yang timbul akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan.“Dan Fraksi PKB mendorong agar pembahasan ranperda tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan dapat dilanjutkan dengan pembentukan Pansus,” tuturnya.

Baca juga: Yenni Eviliana, Kader PKB Raih Suara Terbanyak di Dapil 3 DPRD Kaltim, Peluang Jadi Unsur Pimpinan

Senada, Rusman Ya’qub juga mendorong Pembahasan Rancangan Peraturan daerah Ini untuk dibahas secara mendalam dalam Panitia Khusus (Pansus). Dikarenakan, banyak Kejadian ketika masyarakat membuka Lahan untuk berladang dengan pola membakar yang merupakan tradisi turun temurun mereka dengan tujuan untuk menjaga kesuburan tanah mereka malah dikriminalisasi, ditangkap bahkan dipenjara, untuk itu dalam penyusunan Ranperda nanti

Fitri Maisyaroh menuturkan, mendukung Raperda ini sebagai komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan manfaat yang baik terhadap Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan dan tentu saja komitmen Raperda ini tidak hanya pada pemerintah daerah, melainkan juga pada Lembaga terkait, organisasi kemasyarakatan, lembaga daerah non struktural dan organisasi kemasyarakatan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved