Berita Nasional Terkini

Derita Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK, Minta Pindah ke Salemba, SYL: Paru-paru Tinggal 1

Tengok derita terdakwa korupsi, Syahrul Yasin Limpo ditahan di rutan KPK. Kabarnya SYL meminta pindah ke Rutan Salemba. SYL sebut paru-paru tinggal 1.

Tribunnews.com
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) - Tengok derita terdakwa korupsi, Syahrul Yasin Limpo ditahan di rutan KPK. Kabarnya SYL meminta pindah ke Rutan Salemba. SYL sebut paru-paru tinggal 1. 

Menurut pihaknya, Rutan Salemba memiliki ventilasi udara yang sangat terbuka serta ruangan yang cukup untuk berolahraga.

Selain itu, Rutan Salemba juga dekat dengan RSPAD Gatot Subroto, tempat SYL rutin memeriksakan kesehatan terkait paru-parunya.

"Kami sudah melakukan survei dan terpilih-lah Rutan Salemba yang paling cocok menurut kami," ujar Djamaludin, dikutip dari Antara,

Baca juga: Ancam Mutasi dan Nonjob Jika tak Patuh, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Peras Anak Buah 20 Persen

Terkait permohonan pemindahan Rutan SYL, Majelis Hakim pun akan bermusyawarah untuk menentukan sikap terhadap permohonan tersebut.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu. SYL telah ditahan.

Adapun dalam perkara tersebut, SYL disebut telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,” kata jaksa KPK dalam sidang Rabu (28/2/2024).

Adapun SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara untuk kasus dugaan TPPU SYL, tim KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya.

Baca juga: Terungkap Isi Chat WhatsApp dengan SYL, Putusan Dewas: Firi Bahuri Wajib Mundur sebagai Pimpinan KPK

Besaran Korupsi

Inilah besaran aliran dana hasil dugaan korupsi Syahrul yasin Limpo (SYL) untuk Partai NasDem dan  penjelasan Ahmad Sahroni.

Jaksa penuntut umum (JPU) bacakan tuntutan terkait kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

JPU bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2024).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved