Berita Nasional Terkini

Derita Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK, Minta Pindah ke Salemba, SYL: Paru-paru Tinggal 1

Tengok derita terdakwa korupsi, Syahrul Yasin Limpo ditahan di rutan KPK. Kabarnya SYL meminta pindah ke Rutan Salemba. SYL sebut paru-paru tinggal 1.

Tribunnews.com
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) - Tengok derita terdakwa korupsi, Syahrul Yasin Limpo ditahan di rutan KPK. Kabarnya SYL meminta pindah ke Rutan Salemba. SYL sebut paru-paru tinggal 1. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo terkini.

Tengok derita terdakwa korupsi, Syahrul Yasin Limpo yang ditahan di Rutan KPK.

Kabarnya SYL meminta pindah ke Rutan Salemba.

Bukan tanpa alasan SYL meminta pindah dari Rutan KPK.

Kesulitan bernafas, hingga menyebut paru-paru tinggal satu dibeberkan SYL belum lama ini.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Ancam Mutasi dan Nonjob Jika tak Patuh, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Peras Anak Buah 20 Persen

Baca juga: PPP Bakal Ajukan Gugatan ke MK Usai Gagal ke Senayan, Temui Selisih Suara dengan Real Count Internal

Baca juga: Respon Syahrul Yasin Limpo soal Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyampaikan permohonan pemindahan rumah tahanan negara (rutan) karena alasan kesehatan.

Hal ini disampaikannya dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap eksepsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Dalam permohonannya, SYL meminta untuk dipindahkan dari Rutan Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Politisi NasDem tersebut mengaku kesulitan bernafas saat ditahan di dalam Rutan KPK karena minim ventilasi udara.

Mengingat, kata dia, saat ini dirinya bertahan hidup dengan satu paru-paru, pasca operasi besar pada beberapa tahun lalu. Di mana dalam operasi tersebut, salah satu paru-parunya harus diangkat karena terserang kanker.

"Paru-paru saya tinggal satu. Dalam Rutan KPK terkadang saya kesulitan bernafas karena tidak ada ventilasi langsung, adanya hanya dari kipas angin," kata SYL.

Tak hanya itu, SYL juga mengaku kakinya juga sempat bengkak akibat fungsi organnya terganggu karena masalah oksigen.

Alasan Pilih Rutan Salemba

Dalam sidang tersebut, penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan alasan pemilihan Rutan Salemba untuk kepindahan ruang tahanan kliennya.

Menurut pihaknya, Rutan Salemba memiliki ventilasi udara yang sangat terbuka serta ruangan yang cukup untuk berolahraga.

Selain itu, Rutan Salemba juga dekat dengan RSPAD Gatot Subroto, tempat SYL rutin memeriksakan kesehatan terkait paru-parunya.

"Kami sudah melakukan survei dan terpilih-lah Rutan Salemba yang paling cocok menurut kami," ujar Djamaludin, dikutip dari Antara,

Baca juga: Ancam Mutasi dan Nonjob Jika tak Patuh, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Peras Anak Buah 20 Persen

Terkait permohonan pemindahan Rutan SYL, Majelis Hakim pun akan bermusyawarah untuk menentukan sikap terhadap permohonan tersebut.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu. SYL telah ditahan.

Adapun dalam perkara tersebut, SYL disebut telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,” kata jaksa KPK dalam sidang Rabu (28/2/2024).

Adapun SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara untuk kasus dugaan TPPU SYL, tim KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya.

Baca juga: Terungkap Isi Chat WhatsApp dengan SYL, Putusan Dewas: Firi Bahuri Wajib Mundur sebagai Pimpinan KPK

Besaran Korupsi

Inilah besaran aliran dana hasil dugaan korupsi Syahrul yasin Limpo (SYL) untuk Partai NasDem dan  penjelasan Ahmad Sahroni.

Jaksa penuntut umum (JPU) bacakan tuntutan terkait kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

JPU bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa SYL disebut-sebut mengalirkan uang hasil korupsinya untuk berbagai keperluan.

Di antaranya, uang dialirkan untuk keperluan sang istri, Ayunsri Harahap.

JPU menyebut bahwa total uang yang dialirkan kepada istri SYL mencapai Rp 938 juta.

"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Jumlah: Rp 938.940.000," kata JPU.

Uang tersebut berasal dari dua instansi di lingkungan Kementan, yakni Sekretariat Jenderal (Setjen) dan BPPSDMP.

Dari Setjen, uang diterima pada tahun 2020 sebanyak Rp 374.940.000, tahun 2021 sebanyak Rp 410.000.000, tahun 2022 sebanyak Rp 90.000.000, dan tahun 2023 sebanyak Rp 60.000.000.

Karena itulah, total yang diperoleh dari Setjen Kementan untuk keperluan istri SYL mencapai Rp 934,9 juta.

Sedangkan dari BPPSDMP, setoran diperoleh pada tahun 2022 senilai Rp 4 juta.

"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Setjen: Rp 934.940.000. BPPSDMP: Rp 4.000.000," ujar JPU.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons singkat status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (23/11/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Kemudian ada pula uang yang mengalir untuk keperluan keluarga dan keperluan pribadi SYL, masing-masing senilai Rp 992,2 juta dan Rp 3,3 miliar.

Untuk keperluan keluarga, sumber uang diperoleh dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan.

"Penggunaan Uang: Keperluan Keluarga. Jumlah: Rp 992.296.746," kata JPU.

Sedangkan untuk keperluan pribadi, diperoleh dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan.

"Penggunaan Uang: Keperluan Pribadi. Jumlah: Rp 3.331.134.246," ucap JPU.

Selain untuk pribadi, istri, dan keluarga, masih banyak pengeluaran lain yang diduga bersumber dari hasil korupsi dengan nilai beragam, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah pada periode 2020 hingga 2023.

Jika ditotal, maka nilainya mencapai Rp 44,5 miliar.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," katanya.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata JPU, seperti dilansir WartaKotalive.com di artikel berjudul Hasil Dugaan Korupsi SYL: Untuk Istri Rp 938 Juta, Keluarga Rp 992 Juta, dan Pribadi Rp 3,3 Miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Ikuti berita menariknya lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved