Pemilu 2024
Klaim Selisih 200 Ribu Suara, Achmad Baidowi Beber PPP Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Klaim selisih 200 ribu suara, Achmad Baidowi beber PPP siapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
TRIBUNKALTIM.CO - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP jadi slah satu partai yang tak lolos ke DPR RI.
Hal ini setelah PPP hanya berhasil mengumpulkan 3,8 persen suara di Pemilu 2024.
PPP tak lolos ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Padahal, PPP memiliki Achmad Baidowi, caleg dengan raihan suara terbanyak kedua secara nasional.
PPP tak menerima kekalahannya di Pemilu 2024.
Baca juga: Lengkap, Partai Pemenang Pemilu 2024 di 39 Daerah di Indonesia, Golkar dan PDIP Bersaing Ketat
Baca juga: Refly Harun Terus Dorong Parlemen Jalanan, Ungkit APBN Rp 597 T yang Dipakai Jokowi di Masa Pilpres
PPP tak menyerah setelah dinyatakan tidak lolos ke DPR RI Senayan.
PPP tak lolos ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Partai berlambang Kakbah itu sudah menentukan sikap.
PPP berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ditempuh sebagai jalur hukum terkait hasil Pileg 2024.
PPP menyampaikan telah membentuk tim hukum terbaik untuk mengajukan gugatan ke MK.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengungkapkan, tim hukum dipimpin pengacara senior Soleh Amin.
"PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.
Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," kata Baidowi kepada Tribunnews.com, Rabu (20/3/2024).
Untuk diketahui, PPP hanya meraup 3,87 persen suara yang artinya tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.