Ibu Kota Negara

Warga Sekitar IKN Nusantara yang Mau Jual Tanah Harus Tawarkan ke Otorita Dulu, Baru ke yang Lain

Warga sekitar IKN Nusantara yang mau jual tanah harus tawarkan ke Otorita dulu, baru ke yang lain

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok TribunKaltim.co/Samir
Ilustrasi. Puluhan warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melakukan aksi menyampaikan keberatan atas harga ganti rugi lahan yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Sabtu (18/2/2023). Warga sekitar IKN Nusantara yang mau jual tanah harus tawarkan ke Otorita dulu, baru ke yang lain 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar menarik untuk masyarakat yang selama ini bermukim di sekitar Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Warga bisa menjual tanahnya kepada investor.

Diketahui, saat ini Pemerintah sedang mengebut pembangunan IKN Nusantara.

Investor pun mulai berbondong-bondong masuk ke IKN.

Baca juga: Isu Penggusuran Warga di Sekitar IKN Nusantara, Komisi II DPR: Jangan Masyarakat Asli Dimarjinalkan

Sekretaris Otorita IKN (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, syaratnya adalah jual beli lahan tersebut harus atas izin OIKN.

"Kalau tanah milik masyarakat boleh (dijual), tetapi dia (masyarakat pemilik lahan) kalau mau jual sama orang lain dia harus nawarin Otorita dulu.

Otorita perlu enggak tanah ini untuk pembangunan?," ucap Jaka saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Sehingga, apabila OIKN menyatakan mereka membutuhkan lahan tersebut, maka masyarakat harus menjualnya kepada OIKN.

"Kita membeli sesuai dengan harga yang benar karena pengadaan tanah bagi kepentingan umum kan itu ada prosedurnya," lanjut Jaka.

Dirinya juga mengingatkan agar masyarakat mengetahui lebih dulu untuk apa lahan tersebut akan dikembangkan, karena tetap berada di bawah pengawasan OIKN.

Selain itu, jual beli tanah masyarakat atas persetujuan OIKN dilakukan agar peruntukkannya sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sebagai informasi, lahan di IKN terbagi menjadi dua bagian, yakni APL dan Hak Pengelolaan (HPL) seluas 34.000 hektar yang dimiliki oleh OIKN.

Untuk lahan yang berstatus HPL, investor bisa membelinya dengan alas hak yang diterima hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB).

"Jadi diharapkan HGB-HGB yang sudah menjadi milik masyarakat atau pengusaha, kalau tidak sesuai peruntukkannya masih bisa diatur oleh kami," tuntas Jaka.

Baca juga: Siapa yang Tergusur dari IKN Nusantara? Alimuddin Berikan Penjelasannya

34 Ribu Hektar Dijual

Sekitar 34 ribu hektar lahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur, bisa dijual ke investor.

Hal ini menjadi salah satu upaya meyakinkan investor untuk masuk ke IKN.

Diketahui, saat ini Pemerintah sedang mengebut pembangunan IKN Nusantara.

Ditargetkan, IKN Nusantara menjadi Ibu Kota Indonesia 2024 ini.

Terbaru, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengantongi lebih dari 34.000 hektar dari total 252.000 hektar tanah yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Tanah ini diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN kepada OIKN melalui pemberian Hak Pengelolaan (HPL).

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Sekjen ATR/BPN) Suyus Windayana mengungkapkan, ini merupakan langkah untuk menjamin kepastian hak atas tanah yang menjadi salah satu faktor penting dan bisa meyakinkan para investor untuk berinvestasi di IKN.

"Tentunya selain pengaturan Rencana Tata Ruang (RTR) IKN," ujar Suyus saat Rapat Koordinasi Nasional Ibu Kota Nusantara (Rakornas IKN) di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (14/03/2024).

Suyus juga melihat bagaimana investasi di IKN cukup banyak sekarang.

Ada hotel, apartemen, dan rumah sakit yang sudah mulai dibangun.

Menurutnya, para investor tersebut tidak meributkan hak atas tanahnya.

Mereka cukup nyaman dengan kepastian hak pakai yang sudah diberikan kepada OIKN.

Suyus kemudian memaparkan perencanaan ruang dan pertanahan di IKN telah disiapkan se-detail mungkin.

Mulai dari pemilihan lokasi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, RTR Pulau, hingga penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam RTR, sebanyak 84,14 persen kawasan IKN akan dijadikan area hijau yang meliputi 67,67 persen kawasan hutan dan 16,47 kawasan pangan.

"Hal tersebut sudah sesuai dengan syarat menjadi kota terbaik sedunia, yaitu Kota Hutan," imbuh Suyus.

Selain itu, tata ruang di IKN juga mengatur hunian berkualitas yang inklusif, cerdas, kolaboratif, kompak, dan berbasis pada konsep 10-minutes city.

Pada kesempatan yang sama, Kepala OIKN Bambang Susantono menyampaikan pembangunan IKN merupakan upaya pemerintah mengusung ekonomi inklusif dengan menyebarluaskan magnet ekonomi baru, sehingga tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa.

Baca juga: Heboh! Pekerja IKN Nusantara Teriak Minta Duit ke Prabowo yang Datang Berkunjung, Ini Respons Menhan

"Hal ini sesuai visi misinya, yakni mewujudkan 'Kota Dunia untuk Semua'," cetus Bambang.

Demi mewujudkan peradaban baru yang berdampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia, Bambang menilai bahwa kolaborasi dan sinergi antar lembaga adalah kunci keberhasilannya.

"Untuk mewujudkan hal tersebut kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi sangat vital, sesuai semangat tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.

Tidak Semua Lahan Dijual

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menjelaskan skema jual beli tanah di ibu kota baru tersebut.

Penjelasan ini disampaikan usai pemerintah membuka opsi untuk menjual tanah kepada investor.

Harganya ditetapkan oleh Otorita.

Menurut Bambang, transaksi jual beli tanah yang dimaksud berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL, gitu lho. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower misalnya segala macam, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik," kata Bambang usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Kendati demikian, ia tidak memungkiri akan ada tanah di kawasan tertentu yang bisa dimiliki secara pribadi.

Sayangnya, Bambang belum membeberkan kawasan mana yang lahannya bisa dimiliki secara pribadi.

Intinya kata dia, tidak semua tanah bisa dijual dan beralih kepemilikan.

"Ada kasus-kasus di mana kita nanti bisa menjual. Tapi kita harus pilah-pilah, tidak semua tanah bisa dijual langsung, dalam arti pengalihan menjadi hak milik," beber Bambang.

Ia pun belum mau membeberkan lebih lanjut berapa nilai tanah yang bisa ditransaksikan tersebut.

"Ada, lah, saya masak hapal, itu kan kawasannya besar sekali.

Dari KIPP segala macam tentu ada daerah-daerah yang bisa dimiliki nantinya, karena itu memang sudah dalam aset dalam penguasaan kita.

HPL gitu ya atau ADP (Aset Dalam Penguasaan)," jelas Bambang.

Baca juga: Persiapan HUT Ke-79 RI di IKN, Wakasau Andyawan Tinjau Lanud Dhomber Balikpapan

Terpisah, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menjelaskan, seturut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), OIKN memiliki 34.000 hektare HPL.

Investor bisa membeli tanah tersebut dalam bentuk hak pengelolaan.

Namun ia tidak memungkiri akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk bangunan tertentu, salah satunya perumahan atau apartemen.

"SHM nanti dimungkinkan, ini kan baru tanahnya. SHM nanti misalkan mau bangun hunian, mau bangun rumah, itu ada tahapannya, tapi sekarang yang penting sama investornya HGB dulu," jelas Agung. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Sekitar IKN Bisa Jual Tanah ke Investor Atas Izin Otorita"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved