Ramadhan 2024
10 Hal Ini Ternyata Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan, Cuman Mitos
Inilah 10 hal yang ternyata tidak membatalkan puasa Ramadhan, cuman mitos. Sebentar lagi, umat Islam akan memasuki pertengahan bulan Ramadhan 2024.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 10 hal yang ternyata tidak membatalkan puasa Ramadhan, cuman mitos.
Sebentar lagi, umat Islam akan memasuki pertengahan bulan Ramadhan 2024.
Untuk itu, kita masih harus tetap memperhatikan berbagai hal saat menjalankan ibadah puasa ini.
Baca juga: Inilah Daftar Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi saat Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan 2024
Karena, bisa jadi hal-hal yang kita sepelekan itu, ternyata dapat membatalkan puasa kita.
Tetapi, tak banyak juga yang berpikir sebaliknya.
Hal-hal yang tidak membatalkan puasa, malah dianggap dapat membatalkan puasa.
Maka dari itu, pentingnya untuk terus mencari informasi dengan benar dan sebaik-baiknya.
Mencari jawaban dari pertanyaan seputar Ramadhan 2024, selain bertanya kepada ustaz secara langsung, Anda juga bisa mencarinya melalui internet.
Perkembangan teknologi memudahkan manusia mendapatkan jawaban dengan cepat.
Namun, perlu dipastikan situs website itu memberikan jawaban dengan sebenar-benarnya.
Berikut ini, penjelasan lengkap terkait 10 hal yang ternyata tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ulasannya.
Baca juga: 6 Makanan yang Bisa Bantu Turunkan Berat Badan Selama Berpuasa di Bulan Ramadhan 2024
10 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan
1.Sikat Gigi
Sebagaimana diketahui, saat berpuasa seseorang tidak dibolehkan memasukkan sesuatu ke dalam rongga-rongga tubuhnya.
Sebagian masyarakat ada yang beranggapan, hal itu juga berlaku pada sikat gigi yang dimasukkan ke dalam mulut.
Apalagi jika menggunakan pasta gigi yang membuat rasa dari pasta tersebut menempel di mulut.
Sebagian masyarakat muslim pun khawatir aktivitas menyikat gigi ini dapat membatalkan ibadah puasa.
Sementara itu, dari sekian banyak pendapat, ada yang menyebut makruh menggosok gigi ketika puasa.
Ada juga yang menyebut boleh menggosok gigi ketika puasa, salah satunya Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan dalam sebuah video pendek yang tersebar, bahwa boleh saja bagi umat Islam menggosok gigi ketika berpuasa.
Namun, dianjurkan menggosok gigi menggunakan siwak dan dilakukan sebelum tergelincir matahari.
Ustaz Abdul Somad menambahkan, setelah tergelincir matahari, sebagian ulama berbeda pendapat, yakni makruh hukumnya menggosok gigi pada waktu tersebut.
Selain itu, ia pun menganjurkan untuk menjaga kebersihan mulut selama melakukan ibadah puasa, yaitu tetap menggosok gigi.
Disarankan menggosok gigi setelah makan sahur.
Baca juga: Bolehkah Berbuka Puasa Ramadhan dengan Air Es? Simak Juga Efeknya Bagi Tubuh
Namun setelah Dzuhur tidak dianjurkan lagi, apalagi jika dilakukan dengan memakai pasta gigi.
2. Mencicipi Masakan
Kembali lagi, salah satu yang membatalkan puasa itu adalah masuknya benda ke dalam rongga perut.
Kecuali, jika yang masuk ke rongga perut tersebut karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, atau sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur.
Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah.
Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114)
Oleh sebab itu, mayoritas ulama Syafi’i berpendapat masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa.
Demikian pula rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan.
Hal itu juga tidak sampai membatalkan karena tidak adanya wujud benda yang masuk pada rongga.
Selama yang dicicipinya sedikit, tidak ada wujud makanan yang masuk ke dalam rongga, kemudian rasa makanan yang terasa di ludah dan masih mungkin dibuang, maka harus dikeluarkan.
Namun, jika mencicipi makanan sendiri bagi orang yang tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh.
Baca juga: Bagaimana Hukum Keluar Darah Haid Jelang Buka Puasa Ramadhan, Sah atau Tidak Puasanya?
Sementara, bagi orang yang membutuhkan seperti juru masak, maka mencicipi makanan tidaklah makruh.
3. Berkumur dan Memasukan Air ke Hidung Saat Wudhu
Sebagaimana yang kita ketahui bersama salah satu hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunnah ketika menjalankan wudhu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh.
Namun, berkumur dengan bersungguh-sungguh tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalani ibadah puasa.
Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak.
Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.
Menurut Imam Syafii, maksud bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian menjalankannya di dalam mulut lalu memuntahkannya.
Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab.
"Imam Syafii berkata bahwa besungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengambil air (dari tangan, pent) dengan kedua bibir kemudian menjalankannya (memutar-mutar) di dalam mulut lantas memuntahkannya. Sedang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung adalah mengambil air melalui hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya” (Lihat Muhyidin Syarf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 1, h. 355)
Jadi, berkumur dalam hal ini boleh namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.
Baca juga: Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Sesudah Haid, Apakah Masih Boleh Berpuasa? Simak Penjelasannya
4. Berenang
Dikutip dari Elbalad, Sekretaris Lembaga Fatwa Mesir Syekh Ahmad Mamduh mengatakan, berenang ketika berpuasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa.
Namun, ia mengingatkan bahwa seseorang yang berenang harus menjaga agar air tidak masuk ke dalam tubuh.
Pasalnya, berenang akan membatalkan puasa apabila air masuk ke dalam lubang terbuka tubuh dan sampai ke perut.
Untuk berhati-hati, ia pun mengimbau agar umat Islam menunda renang ketika sedang berpuasa.
Apabila renang harus dilakukan ketika puasa, maka bisa menggunakan peralatan tambahan untuk melindungi lubang terbuka tuba (mulut, hidung, telinga) agar tidak kemasukan air.
Karena risiko ini, beberapa ulama berpendapat bahwa berenang ketika puasa hukumnya makruh.
Sebagian besar ulama Hanafi, Maliki, dan Syafii berpendapat bahwa berenang membatalkan puasa.
Akan tetapi, ada juga pendapat lain yang membolehkan berenang ketika berpuasa, seperti yang dikemukakan oleh beberapa tabi'in (pengikut Nabi SAW) dan Hambali.
Ia menuturkan, sebagian besar ulama modern saat ini menggunakan pendapat kedua, yakni memperbolehkan renang ketika puasa, dengan catatan harus berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam tubuh.
Baca juga: Benarkah Mimisan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Ahmad Hawasyi
5. Pakai Obat Tetes Mata
Ustaz Tajul Muluk, Mubalig Pakar Fiqh memberikan penjelasan terkait menggunakan obat tetes mata saat sedang berpuasa.
Ia menuturkan, menggunakan obat tetes mata berbeda hukumnya dengan menggunakan obat tetes telinga atau tetes hidung.
Hal tersebut lantaran obat tetes hidung dan telinga dimasukkan ke dalam lobang yang akan melalui jalur tenggorokan.
Di mana obat tersebut akan terasa saat melalui jalur tenggorokan.
Ia menjelaskan, obat tetes mata tidak ada manfal atau jalur tembus yang terbuka ke tenggorokan.
Tajul Muluk menjelaskan menurut ba'dul kufaha', itu tidak membatalkan puasa.
Alasannya karena masuknya obat tetes masak tidak masuk melalui jalur seperti jalur hidung dan telinga.
Obat tetes mata hanya masuk melalui pori-pori.
Oleh karena itu, menggunakan obat tetes mata tidak termasuk memasukkan materi ke dalam tubuh melalui lobang yang tembus ke dalam tenggorokan.
Baca juga: Terjawab Kenapa Sebaiknya Tidak Minum Kopi saat Sahur, Dapat Menyebabkan Dehidrasi
6. Mimpi Basah di Siang Hari
Bagi banyak orang yang menjalankan puasa, mimpi basah menjadi hal yang tidak diinginkan karena dapat dianggap sebagai gangguan terhadap ibadah dan kesucian.
Namun, dalam agama Islam, hal ini dianggap tidak membatalkan puasa karena individu tidak memiliki kendali atas apa yang mereka impikan saat tidur.
Meskipun demikian, beberapa orang mungkin merasa perlu untuk melakukan mandi besar (mandi junub) setelah mengalami mimpi basah sebagai bagian dari menjaga kesucian dan kebersihan.
Sehingga mimpi basah yang terjadi setelah tidur siang selama puasa Ramadhan dianggap tidak membatalkan puasa karena individu yang tidur tidak memiliki kendali atas mimpinya.
Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda mengenai amalan seorang yang tidur tidak akan dicatat hingga dirinya kembali terbangun.
“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa),” (HR An Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Sementara itu, dikutip dari buku Batalkah Puasa Saya? (Rumah Fiqih, 2019) karya Ustaz Muhammad Saiyid Mahadzir, menurut mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafii menyebut, mimpi basah tidaklah membatalkan puasa.
Adapun sandaran hukum mimpi basah ketika puasa ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW perihal perkara yang membatalkan puasa. “Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani).” (HR. At-Tirmizi)
7. Menangis
Menurut penjelasan Nahdlatul Ulama, Ustadz M. Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
Dalam hal ini, mata bukanlah termasuk bagian dari jauf yakni rongga mulut dan rongga kerongkongan.
Selain itu, pada mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan. Saat seseorang menangis, tidak ada benda yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.
Kendati demikian, hukum menangis saat puasa bisa jadi berubah menjadi haram.
Konteks ini terjadi ketika air mata seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur, lalu ditelan ke dalam tenggorokan.
Dengan demikian, air mata tersebut dapat membatalkan puasa.
8. Muntah
Muntah yang tidak disengaja karena masuk angin, mual, atau mabuk perjalanan, itu tidak membatalkan puasa.
“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi)
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.
9. Marah
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan, marah ketika sedang berpuasa tidak membatalkan puasa.
Batalnya puasa hanya jika seseorang memasukkan benda ke mulut untuk mendapatkan kesenangan seperti makan, minum, atau merokok.
Selain itu, puasa juga batal ketika suami-istri melakukan hubungan seksual.
Meski begitu, tindakan marah-marah dengan cara yang tidak tepat hukumnya haram dan dapat menimbulkan dosa bagi orang yang melakukannya.
10. Menelan Ludah
Seperti diketahui, dalam kehidupan sehari-hari, menelan air liur atau ludah adalah hal yang sulit untuk dihindari.
Namun, menurut jumhur ulama, menelan air liur tidak membatalkan puasa, terutama jika seseorang sudah terbiasa mengeluarkan air liur dengan sering.
Meskipun ada situasi khusus yang perlu diperhatikan, yaitu jika air liur yang tertelan bercampur dengan darah, misalnya karena sakit gigi atau luka di mulut.
Dalam kondisi seperti ini, jika masih memungkinkan, seseorang wajib mencoba untuk mengeluarkan darah semampunya.
Jika darah tersebut sulit untuk dibuang atau sulit dihindari dan akhirnya tertelan bersama dengan air liur, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
Menurut Imam al-Adzra’i, jika seseorang sering mengalami masalah seperti gusi berdarah yang terus-menerus mengeluarkan darah, maka kadar darah yang sulit untuk dihindari itu akan dimaafkan.
Cukup baginya untuk membuang sebanyak mungkin darah tersebut, dan sisa darah yang tersisa juga dianggap dimaafkan.
Hal ini karena tidak mungkin untuk menuntut seseorang untuk terus-menerus membasuh darah gusi tersebut sepanjang waktu siang.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang menelan ludah sendiri saat berpuasa, hukum puasanya tetap sah.
Namun, jika ludah bercampur dengan darah dan sudah ada upaya maksimal untuk mengeluarkan darahnya, puasanya tetap sah.
Jika masih ada sedikit darah yang tidak dapat dikeluarkan, hukumnya juga tetap sah,
Dan jika tidak ada usaha sama sekali untuk mengeluarkan darah, maka puasanya dianggap batal.
Oleh karena itu, dalam menjalankan ibadah puasa, penting untuk selalu memperhatikan kondisi tubuh dan melakukan yang terbaik dalam menjaga kesahihan puasa tersebut.
Itulah 10 hal yang ternyata tidak membatalkan puasa Ramadhan, tetapi syarat dan ketentuan berlaku. Semoga bermanfaat! (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.