Horizzon

Kebenaran Baru dan Kegagalan Pers

Guru sekaligus tokoh pers Dahlan Iskan pernah menyampaikan orasi ilmiah yang mengungkap munculnya kebenaran baru di era sosial media.

Penulis: Ibnu Taufik Jr | Editor: Syaiful Syafar
DOK TRIBUNKALTIM.CO
Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim. 

Oleh: Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim

GURU sekaligus tokoh pers Dahlan Iskan pernah menyampaikan orasi ilmiah yang mengungkap munculnya kebenaran baru di era sosial media.

Munculnya kebenaran baru ini disampaikan oleh Dahlan Iskan dalam sebuah acara di Indramayu, 20 Mei 2023.

Meski menjadi polemik dan memunculkan pro kontra, namun apa yang disampaikan oleh jurnalis senior sekaligus mantan Menteri BUMN tersebut memang demikian adanya dan semakin ke sini, semakin nyata.

Sesuatu akan menjadi sebuah kebenaran jika terus menerus dinyatakan benar, diframing sedemikian rupa menjadi benar.

Alhasil, kebenaran baru itu tercipta, atau setidaknya diyakini sebagai sebuah kebenaran, meski sesungguhnya adalah sebuah penyesatan.

Baca juga: 3 Kebohongan Paling Epic

Dahlan Iskan tentu tidak sedang bermaksud menjadi seorang filsuf untuk menghasilkan teori baru tentang kebenaran, setidaknya dalam terori dasar jurnalistik.

Dahlan Iskan sedang 'putus asa' melihat pertumbuhan sosial media yang semakin liar menciptakan kebenarannya sendiri.

Sikap putus asa inilah yang mendorong Dahlan Iskan memilih menggunakan cara satire untuk mengeja situasi terkini.

Sama dengan kebanyakan, Dahlan justu melihat bahwa mana yang benar dan mana yang salah semakin kabur dan semakin kabur.

Sebagai tokoh pers, barangkali Dahlan juga merasakan eksistensi pers ini semakin tersingkir.

Apalagi, pers semakin ke sini semakin gagal menjalankan peran dan fungsinya sebagaimana yang diamanahkan oleh UU Nomor 40 tahun 1999.

Baca juga: Ironi Demokrasi Basa-basi

Jujur saja, selama ini jurnalis menggunakan UU 40/99 sebagai senjata adalah ketika bicara soal kebebasan, atau ketika ada perselisihan dengan nara sumber.

Peran Pers Nasional sebenarnya sudah diatur di dalam Pasal 6 UU Nomor 40 tahun 1999.

Mari kita simak poin a dan poin c, yang isinya adalah, pers nasional melaksanakan peranan untuk memenuhi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved