Pilpres 2024

Live Streaming Sidang MK Gugatan Hasil Pilpres 2024, Anies Datang Pagi Ini, Ganjar Hadir Siang Nanti

Live streaming sidang MK gugatan Pilpres 2024. Anies hadir pagi ini, Ganjar dijadwalkan siang nanti.

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG MK GUGATAN HASIL PILPRES 2024 - Berikut live streaming sidang gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/2/2024).  Sidang Mahkamah Konstitusi sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini akan menyidangkan gugatan Anies-Muhaimin di sesi pagi mulai pukul 08.00 WIB. Dilanjutkan sidang gugatan Ganjar-Mahfud di sesi siang mulai puku 13.00 WIB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut live streaming sidang gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/2/2024). 

Sidang Mahkamah Konstitusi sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini akan menyidangkan gugatan Anies-Muhaimin di sesi pagi mulai pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya untuk gugatan Ganjar-Mahfud akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi mulai pukul 13.00 WIB.

Baik Anies dan Ganjar akan hadir di sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Masih Ada Peluang Anies dan Ganjar Membalikkan Hasil Pilpres 2024 lewat Gugatan di MK, Ini Syaratnya

Baca juga: Enggan Dicap Cengeng, Timnas AMIN Janji Buat Kubu Prabowo-Gibran dan Hotman Paris Ketakutan di MK

Baca juga: Gibran Nilai Ganjar Lagi Ngelawak, Soal Poin Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Nol di Gugatan MK

Berikut  live streaming sidang MK gugatan hasil Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024):

- Sesi Pagi Gugatan Anies-Muhaimin

- Sesi Siang Gugatan Ganjar-Mahfud

Anies: Bukan Sekadar Sensasi

Calon presiden (capres) Anies Baswedan menegaskan proses sidang sengketa Pilpres 2024 bukan sekadar sensasI. 

"Kita lihat prosesnya. Ini bukan jawab menjawab di luar pengadilan. Ini bukan sekadar sensasi," kata Anies saat tiba di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

Proses sidang yang pihaknya tempuh ini, lanjut Anies, adalah untuk meneruskan praktik konstitusi jadi jauh lebih besar. 

Baca juga: Kubu 02 Yakin Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Tidak akan Dikabulkan MK, Otto: Cacat Formil

Sehingga ia menganjurkan untuk semua pihak ikut proses persidangan di MK dan melihat  hasil putusan nanti. Anies juga berharap agar praktik konstitusi bisa terjaga. 

"Artinya apa? Demokrasi berjalan dengan baik, pengelola pemerintahan berjalan dengna baik ketika ada pemilihan pun, maka pemilihannya yang bebas dari tekanan dan ancaman," tuturnya. 

MK telah menjadwalkan sidang perdana penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya untuk Pilpres 2024 pada hari ini Rabu (27/3/2024)

Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

Sementara itu, MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada hari yang sama, pukul 13.00 WIB siang.

Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Mahfud, Beton dan Kawat Berduri Terpasang di MK

Berikut Poin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK

Ganjar-Mahfud

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;

3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;

4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024;

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

Anies-Muhaimin

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

Baca juga: Beda Timnas AMIN dan TPN Gugat Prabowo-Gibran di MK, Pemilu Ulang Tanpa Gibran hingga Diskualifikasi

2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu

3. Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024

4. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;
Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

6. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;

7. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, baik Anies dan Ganjar sama-sama ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

Keamanan MK Selama Sidang Sengketa Pilpres

Untuk pengamanan, MK telah mempersiapkan personel keamanan di ruang sidang maupun di sekitar Gedung MK.

Titik-titik pengamanan juga telah dilakukan, termasuk di ruang sidang pengamanan secara tertutup.

Sementara itu, di luar Gedung MK akan ada aparat Kepolisian.

Terpisah, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Condro Purnomo mengatakan, kepolisian akan menurunkan 400 personel untuk pengamanan di sekitar Gedung MK.

"Kami mulai besok (hari ini) akan menyiagakan 400 personel, yang akan melakukan pengamanan, baik pada ring satu di MK ini, karena proses persidangan harus steril," kata Susatyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Dia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MK.

"Kami berharap persidangan MK menjadi persidangan yang hikmat," ujarnya.

Pihaknya juga masih mengevaluasi dan mengantisipasi undangan dari berbagai massa yang akan berdemo saat persidangan.

Baca juga: Alasan Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Sulit Dikabulkan MK, Yusril: UU Pemilu dan Masa Jabatan Jokowi

(tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Simak Agenda, Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Petitum Ganjar-Gugatan Anies ke MK Hari ini dan Tiba di MK untuk Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Anies: Ini Bukan Sekadar Sensasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved