Ibu Kota Negara

Usulan DPR tak Ikut Pindah ke IKN Nusantara Disorot, Ekonom: Investor dan Pelaku Usaha Juga Ragu

Usulan DPR tak ikut pindah ke IKN Nusantara disorot. Pro kontra DPR tak pindah ke IKN Nusantara ini membuat ekonom dan pelaku usaha menjadi ragu.

Editor: Amalia Husnul A
Dok WSBP
IKN NUSANTARA - Ilustrasi pembangunan di IKN Nusantara. Usulan DPR tak ikut pindah ke IKN Nusantara disorot. Pro kontra DPR tak pindah ke IKN Nusantara ini membuat ekonom dan pelaku usaha menjadi ragu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Usulan DPR tak ikut pindah ke IKN Nusantara menjadi sorotan.

DPR dinilai enggan pindah ke IKN Nusantara dengan mengusulkan Jakarta menjadi daerah khusus ibu kota legislatif.

Penolakan DPR untuk pindah ke IKN Nusantara ini dinilai bisa berdampak pada investor dan pelaku usaha.

Usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak pindah ke IKN Nusantara dan menjadikan Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota legislatif dibahas pertengahan bulan ini. 

Baca juga: Investasi di IKN Nusantara Dinilai Tidak Mengutungkan bagi Investor, Ekonom: Berat Beban ABPN

Baca juga: Sri Mulyani Bocorkan Uang Negara yang Sudah Tersedot untuk Proyek IKN Nusantara, 2 Bulan Rp 2,3 T

Baca juga: 2 Proyek Milik Konglomerat Pendukung IKN Nusantara Ditetapkan Jokowi Jadi Proyek Strategis Nasional

Hal itu diusulkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai jika DPR ingin Jakarta menjadi ibu kota legislatif maka itu akan berpengaruh pada keputusan investor dan pengusaha.

"Kalau DPR tidak konsisten pindah ke IKN maka ini jadi sinyal investor dan pelaku usaha juga ragu pindah ke IKN," ujar Bhima, Kamis (21/3/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Kata dia, akan terlihat tidak wajar untuk di dalam suatu negara antara eksekutif dan legislatifnya berbeda provinsi.

"Karena aneh kalau eksekutif dan legislatif-nya beda provinsi," ungkpnya.

Ekonom asal Celios itu juga menyoroti dana anggaran yang akan terkuras akibat biaya perjalanan dan rapat antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, jika usulan itu diterima maka akan sangat tidak efisien bagi pengeluaran APBN.

"Jika itu benar terjadi maka dampaknya pastinya akan bengkak luar biasa dan jadi beban anggaran dalam jangka panjang.

APRESIASI INVESTOR KALTIM - Presiden Joko Widodo melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Jambuluwuk Nusantara Hotel di kawasan Ibu Kota Nusantara, Rabu (17/1/2024). Jokowi menyampaikan apresiasi terhadap pembangunan Nusantara Warehouse Park di kawasan Ibu Kota Nusantara. 
INVESTOR IKN - Presiden Joko Widodo melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Jambuluwuk Nusantara Hotel di kawasan Ibu Kota Nusantara, Rabu (17/1/2024). Usulan DPR tak ikut pindah ke IKN Nusantara disorot. Pro kontra DPR tak pindah ke IKN Nusantara ini membuat ekonom dan pelaku usaha menjadi ragu.   (HO/Sekretariat Presiden)

Fasilitas untuk eksekutif datang rapat dengan DPR ke Jakarta berarti mahal sekali. Sangat tidak efisien," pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Otorita IKN Troy Pantouw ikut merespon soal isu pro kontra DPR atas pemindahan ke IKN.

Baca juga: JPKP Minta Status Tersangka 9 Petani Dibatalkan, tak Berniat Halangi Bandara VVIP IKN Nusantara

"Untuk hal ini (DPR tolak pindah IKN) bisa ditanya ke anggota DPR langsung.

Kan baru usulan satu orang saja? Bukan keputusan," kata Troy kepada kontan, dalam pesan singkat, Kamis (21/3).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kesepakatan pemerintah agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diusulkan menjadi ibu kota legislatif.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi dalam rapat Panja RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Awiek menyoroti DIM RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Awiek mengatakan bahwa DKJ bisa menjadi ibu kota legislasi atau ibu kota parlemen karena seluruh aktivitas legislasi bisa dilakukan di sana.

"Di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN.

Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak, misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen," kata Awiek.

Baca juga: Masyarakat Adat di IKN Tidak Akan Digusur, Deputi Otorita IKN: Paling Kita Tata

Awiek menegaskan bahwa DPR tidak bermaksud meninggalkan pemerintah di IKN, namun hanya ingin Jakarta fokus pada legislasi.

"Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini nggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ.

Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," ungkapnya.

Alasan DPR Ingin Tetap Berkantor di Jakarta

Awiek menegaskan bahwa usulan itu bukan berarti DPR menolak pindah ke IKN.

"Bukan tidak mau pindah (ke IKN)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, usulan ibu kota legislasi itu disampaikan untuk menjaga kesejarahan Jakarta sebagai ibu kota.

"Untuk menjaga kesinambungan dan kesejahteraan Jakarta sebagai ibu kota, salah satu aktivitas pemerintah pusat itu harus tetap ada di Jakarta," kata dia.

Baca juga: Pastikan Keamanan Proyek Pembangunan IKN Nusantara, Satgas Ops Nusantara Mahakam Rutin Patroli

Artinya, kata Awiek, DPR bisa berkantor dan beraktivitas di dua tempat, yakni di IKN dan Jakarta.

Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah.

"Rapat panja memutuskan semua lembaga tetap pindah ke IKN secara bertahap sampai kesiapan sarana dan prasarana di IKN tersedia," tandas Awiek.

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Usulan tersebut disampaikan agar fungsi ibu kota negara memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing.

Hermanto juga mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta adalah dengan menjadi ibu kota legislasi setelah ibu kota negara berpindah ke IKN.

Sementara, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.

Usulan Jakarta menjadi ibu kota legislasi ini pun disambut baik oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Supratman mengatakan, gagasan tersebut progresif dan baik jika dilihat dari tatanan diskursus.

"Menurut saya, itu sebuah ide dalam diskursus yang kita bangun itu bagus, mungkin ada nanti ibu kota yang yudikatif.

Sehingga semua lembaga pengadilan di situ suatu saat, misal," kata dia, dilansir dari laman DPR.

Apabila Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi, masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi daripada harus menyampaikan secara langsung ke IKN.

Baca juga: Alasan Pj Gubernur Kaltim Ganti 8 Kepala Dinas di Pemprov terkait Instruksi Jokowi soal IKN

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved