Ibu Kota Negara

Jakarta dan IKN Nusantara Seperti Washington DC dengan New York, Segera Dapat Status Daerah Khusus

Jakarta dan IKN Nusantara seperti Washington DC dengan New York, segera dapat status Daerah Khusus

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
PROYEK IKN NUSANTARA - Pembangunan gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) di IKN Nusantara, Sabtu (23/3/2024). Jakarta dan IKN Nusantara seperti Washington DC dengan New York, segera dapat status Daerah Khusus 

TRIBUNKALTIM.CO - Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur akan segera menjadi ibu kota Indonesia.

IKN akan menyandang status sebagai Daerah Khusus.

Sebelumnya, status Daerah Khusus Ibukota atau DKI yang disandang Jakarta berakhir pertengahan Februari lalu.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono memastikan IKN akan menjadi tandem Jakarta.

Hal ini menyusul persiapan IKN yang akan menjadi kota dengan pemerintahan daerah khusus pada tahun 2024 ini.

Baca juga: Sah! Jakarta Tak Lagi DKI dan Punya Nama Baru, PKS Tolak RUU DKJ dan Sorot Kekurangan IKN Nusantara

"Insya Allah tahun ini kami akan jadi pemerintaahan daerah khusus.

Jakarta akan tetap memainkan fungsinya sebagai pusat finansial dan ekonomi, kami (IKN) juga akan tandem Jakarta," ujar Bambang usai menghadiri Peringatan Nuzulul Quran 2024 di Masjid Rahmatullah, Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, IKN, Kamis (28/3/2024).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, fungsi IKN dan Jakarta akan serupa dengan Washington DC dan New York sebagai ibu kota dan pusat bisnis di Amerika Serikat.

Serupa juga dengan Astana dan Almaty di Kazakhstan, dan Canberra serta Sydney di Australia.

Sebelumnya, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Ibu Kota Nusantara (Rakornas IKN) di Jakarta, Kamis (14/3/2024), Bambang menyebutkan, tahun ini OIKN akan menjadi penyelenggara pemerintah daerah khusus.

Sebagai penyelenggara pemerintah daerah khusus, OIKN tetap menunggu penetapan pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Dikutip dari Kompas.id, administrasi wilayah IKN sedikit berbeda dengan daerah lain di Indonesia sebagaimana dipaparkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Amran, dalam Rakornas IKN.

"Ada beberapa kekhususan pemerintahan daerah khusus IKN.

Salah satunya, Kepala OIKN setingkat menteri dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.

Di IKN juga hanya ada pemilihan umum Presiden dan tidak ada pemilihan kepala daerah," tutur Amran.

Baca juga: Mudik Lebaran 2024 Pekerja IKN Nusantara, Pemerintah Siapkan Pesawat Hercules dan Kapal Laut

Sebagai daerah otorita tingkat satu seperti provinsi, wilayah IKN dibagi menjadi wilayah administratif setingkat kota yang disebut kutanegara dan wilayah administratif setingkat kabupaten yang disebut nagara.

Adapun kepala wilayah administratif akan ditunjuk oleh Kepala OIKN.

Kutanagara atau nagara dibagi beberapa banua yang seperti kelurahan.

Tidak ada kecamatan di IKN. ”Ini masih dibahas terus,” ujar Amran.

Kewenangan khusus OIKN terutama terkait pemberian fasilitasi dan kemudahan berinvestasi, pengembangan daerah bekerja sama dengan daerah mitra pembangunan, penataan lingkungan hidup, serta pengaturan dan penataan ruang di kawasan strategis.

Adapun semua urusan pemerintahan absolut, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama tetap, menjadi urusan pemerintah pusat.

RUU DKJ Sah

DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang.dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.

Ketua DPR RI sekaligus pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani, menanyakan kepada semua anggota Dewan apakah RUU tersebut dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang.

Baca juga: Pengamat Kritik 2 Proyek Milik Konglomerat Pendukung IKN Nusantara Jadi PSN, Apa Urgensinya?

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Puan Maharani.

"Setuju," ucap semua anggota Dewan dan dilanjutkan dengan Puan mengetuk palu.

Rapat paripurna kali ini diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan dihadiri oleh 303 anggota Dewan.

Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU DKJ.

Ia menyampaikan, pada pembahasan terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut, yakni PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PKB, dan PAN.

Hanya ada satu fraksi yang menolak RUU tersebut, yaitu PKS.

Alasan PKS Menolak

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpendapat, rancangan undang-undang ini dibahas dengan tergesa-gesa.

Selain itu, Fraksi PKS juga berpendapat pembahasan RUU ini belum melibatkan partisipasi masyarakat.

Penolakan itu ditunjukkan dengan interupsi yang dilayangkan anggota Fraksi PKS Hermanto.

Hermanto mengusulkan Daerah Khusus Jakarta diusulkan diberi label ibu kota legislatif.

Sebab, DKJ dipandang belum memiliki predikat kekhususan.

Baca juga: Cerita Pekerja Proyek Training Center PSSI di IKN Nusantara, Lebih Pilih Pulang Kampung Segera

"Bahwa ada predikat yang harus diberikan kepada Jakarta ini sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama ibu kota legislatif," kata kata Hermanto, pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Fraksi PKS mengusulkan hal itu lantaran menilai Jakarta memiliki kompleks parlemen.

Sementara, di Ibu Kota Nusantara belum memiliki kompleks parlemen.

"Ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduk undang-undang. Sehingga disini lah kita ingin nanti bahwa DKJ tetap punya label yang khusus," kata Hermanto.

Di samping itu, mobilitas masyarakat di Jakarta juga tinggi.

Khususnya jika ada penyampaian aspirasi dapat dilakukan di kompleks parlemen Senayan.

"Ini akan menyampaikan pendapatnya secara baik," ujar Hermanto.

Lebih lanjut dia menilai Jakarta telah memiliki historis yang sangat kuat sebagai sebuah wilayah khusus.

Kemudian, sarana transportasi yang memadai.

"Transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap, laut, udara, darat, bisa dicapai ke Jakarta ini," pungkas Hermanto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menuju Daerah Khusus, IKN Akan Menjadi Tandem Jakarta"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved