Pilpres 2024

M Qodari Nilai Tuntutan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Agar 02 Didiskualifikasi MK Hanya Pura-Pura

M Qodari nilai tuntutan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud agar 02 didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi hanya pura-pura

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
Mahkamah Konstitusi. Inilah jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sidang pertama digelar 27 Maret 2024. 

Dikatakan Qodari, syarat formil tersebut harus terpenuhi jika gugatannya ingin dipertimbangkan dan dikabulkan oleh hakim MK, bukan lagi bicara proses politik saat di persidangan.

“Nah, ini kan proses formil yang harus dipenuhi karena kita bicara hukum, kita bukan bicara proses politik karena itu syarat-syarat dalam proses hukum itu harus terpenuhi,” ujarnya.

“Di Mahkamah Konstitusi itu sudah ada formatnya, di Mahkamah Konstitusi itu tempatnya adalah sengketa hasil ya.

Yang namanya hasil itu mau gak mau kita bicara suara dan nanti harus didalilkan kenapa angka-angka KPU itu salah, harus didalilkan.

Angka-angka yang berubah ini sumbernya dari mana harus dibuktikan,” pungkas Qodari.

Feri Amsari Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih cocok dihadirkan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), ketimbang para menteri.

Sebab, gugatan dari termohon ada kaitannya dengan 'cawe-cawe' Jokowi di Pilpres 2024.

Hal itu didukung oleh pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari.

Menurut Feri, Presiden Jokowi memiliki hak untuk membela diri dari tuduhan tersebut dengan memberikan kesaksian dalam persidangan.

"01 dan 03 mendalilkan peran Presiden. Pertanyaannya, kalo orang dituduh melakukan kecurangan, dia punya satu hak penting.

Membela dirinya dalam persidangan di depan hukum," kata Feri, dalam diskusi bertema 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?' di Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2024).

Oleh karena itu, Feri kemudian menyampaikan harapannya agar Presiden Jokowi bersedia hadir dalam persidangan PHPU Pilpres di MK.

"Saya berharap, 01 dan 03 meminta Presiden RI Joko Widodo bersedia memberikan keterangan sebagai saksi untuk membela dirinya sendiri.'

Bahwa dia tidak terlibat dalam kecurangan itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved