Pilpres 2024

Di Sidang MK, Ekonom UI Bongkar Suara Sesungguhnya Prabowo Tanpa Cawe-Cawe Jokowi dengan Bansosnya

Di sidang Mahkamah Konstitusi, Ekonom UI bongkar suara sesungguhnya Prabowo Subianto tanpa cawe-cawe Jokowi dengan bansosnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo mengecek penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) saat melakukan kunjungan kerja ke Lapangan Sepak Bola Klumpit Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024). Di sidang Mahkamah Konstitusi, Ekonom UI bongkar suara sesungguhnya Prabowo Subianto tanpa cawe-cawe Jokowi dengan bansosnya 

Para menteri yang diminta untuk dihadirkan ke MK yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Permohonan pengajuan para menteri Jokowi sebagai saksi ini secara resmi disampaikan kubu paslon 01 kepada 8 hakim konstitusi, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang utama MK, Jakarta pada Kamis (8/3/2024) malam.

Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis langsung menyatakan dukungan terhadap permohonan kubu Anies-Muhaimin tersebut.

Baca juga: Peluang MK Kabulkan Permohonan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres 2024, Kata Pengamat

"Kami sebetulnya mendukung usul pemohon 1. Tapi, kalau majelis hakim sudah mengatakan itu tidak mungkin karena sulit manajemen waktunya tentu kami menerima," kata Todung di persidangan.

Jika permohonan itu terbentur waktu yang terbatas, Todung pun berharap majelis hakim MK bisa menghadirkan dua menteri krusial, yakni Menteri Sosial dan Menteri Keuangan.

Sebab, keterangan kedua menteri itu dianggap sangat vital perihal dugaan politisasi bansos untuk kepentingan kemenangan kubu 02.

"Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama. Tapi karena sudah diajukan pemohon 1, kami mendukung apa yang disampaikan pemohon 1, demikian juga dengan usulan pemohon 1 untuk Menteri Sosial.

Paling tidak dua kementrian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan," ungkap Todung. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Sidang MK, Ekonom UI Sebut Suara Prabowo Hanya 42 Persen jika Tak Didukung Jokowi dan Bansos"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved