Pilpres 2024

Terjawab Alasan Ngabalin Kritik MK yang Berani Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres

Terjawab alasan Ali Mochtar Ngabalin kritik Mahkamah Konstitusi yang berani panggil 4 Menteri Jokowi ke sidang sSengketa Pilpres 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(Kompas.com/Kristian Erdianto)
Terjawab alasan Ali Mochtar Ngabalin kritik Mahkamah Konstitusi yang berani panggil 4 Menteri Jokowi ke sidang sSengketa Pilpres 2024 

Karena yang dibicarakan di sana data, fakta maka harus fakta dan bisa diperlihatkan," ujar Ngabalin.

"Kalau pemerintah dipanggil ke MK terkait dengan bansos relevansinya apa?

Orang bicara tentang sengketa pemilu di MK yang dimintai keterangan terkait bansos dari menteri dan presiden. Kan, tidak ada relevansinya," sambung Ngabalin.

Baca juga: Refly Harun Kaget Pertanyaan Yusril di Sidang MK Terlalu Sederhana, Kok Bisa Tanya Begitu?

Tidak Bisa Diwakilkan

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa 4 menteri Jokowi di Kabinet Indonesia Maju yang mereka panggil untuk memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 harus datang langsung dan tidak dapat diwakili.

Keempat menteri yang dipanggil itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang," ucap Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih, kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024) malam.

Sehingga kata Enny, pihak yang dipanggil tersebut tidak bisa diwakili oleh orang lain meski mengatasnamakan kementerian yang dimaksud.

Enny yakin, para menteri itu tidak akan mangkir dari panggilan sidang dengan alasan apa pun.

"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir," ucap dia.

Enny tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanya, apakah terdapat alasan yang dapat menjadi pembenaran menteri-menteri itu tidak memenuhi panggilan Mahkamah, seperti adanya kunjungan kerja atau tidak memperoleh izin Presiden Joko Widodo.

Enny menyebutkan, Mahkamah sudah memiliki pertimbangan tersendiri di balik keputusan mereka memanggil 4 nama menteri itu ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Babak Baru Sidang Gugatan Pilpres di MK, Jadi Saksi. 4 Menteri Wajib Hadir Tidak Boleh Diwakili

"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran, red.) dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut," ujar dia.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pertanyaan lain, semisal, mengapa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak termasuk dalam daftar nama menteri yang dipanggil MK.

Padahal, capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga memasukkan soal pengangkatan 271 penjabat kepala daerah sebagai salah satu dalil permohonan sengketa Pilpres 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved