Pilpres 2024

Tak Terima Aksi Walk Out BW, Yusril Bongkar Bambang Widjojanto Sandang Status Tersangka Seumur Hidup

Tak terima aksi walk out BW, Yusril Ihza Mahendra bongkar Bambang Widjojanto sandang status tersangka seumur hidup

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
SIDANG MK- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra usai diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (17/10/2023). Tak terima aksi walk out BW, Yusril Ihza Mahendra bongkar Bambang Widjojanto sandang status tersangka seumur hidup 

Jaksa Agung saat itu, M Prasetyo, menyebutkan bahwa kasus Bambang dinyatakan berakhir dengan keputusan deponering tersebut.

"Dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo, 3 Maret 2016.

Prasetyo menjelaskan, opsi deponering diambil karena kejaksaan khawatir kasus itu kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Bambang Widjojanto Walk Out dari Sidang MK Saat Eddy Hiariej Bicara Sebagai Ahli Prabowo

BW Pilih WO

Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto memilih walk out alias keluar persidangan sengketa hasil Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024).

Hal itu dilakukan Bambang Widjojanto kala Eddy Hiariej tampil sebagai saksi ahli untuk kubu 02 Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto juga memprotes keras kehadiran Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli.

Bambang menilai Eddy Hiariej tidak pantas menjadi ahli di sidang MK lantaran masih terbelit kasus hukum di KPK.

BW, panggilan Bambang, menyebut Sharif Hiariej saat ini berstatus tersangka dugaan kasus korupsi.

Itu sebabnya keterangan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tidak pantas untuk didengar.

BW pun kemudian meninggalkan sidang alias walk out.

"Ini bentuk konsistensi sikap saya.

Sejak awal saya keberatan dengan kehadiran Prof Hiariej.

Oleh sebab itu saya izin utk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan.

Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya," kata BW, Kamis, (4/4/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved