Pilpres 2024

Tak Terima Aksi Walk Out BW, Yusril Bongkar Bambang Widjojanto Sandang Status Tersangka Seumur Hidup

Tak terima aksi walk out BW, Yusril Ihza Mahendra bongkar Bambang Widjojanto sandang status tersangka seumur hidup

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
SIDANG MK- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra usai diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (17/10/2023). Tak terima aksi walk out BW, Yusril Ihza Mahendra bongkar Bambang Widjojanto sandang status tersangka seumur hidup 

Ketua umum Partai Bulan Bintang itu lalu menilai kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan BW.

Karena BW sampai saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

"Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close.

Orang ini tersangka cuma di-dep tidak dimajukan ke pengadilan.

Sampai kapan pun menjadi tersangka," ujar Yusril.

"Jadi saya heran, orang itu suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri," imbuh dia.

Sementara itu, BW menilai ucapan Yusril itu menandakan sikap yang tidak dewasa meskipun ia tidak mau mempermasalahkannya lebih lanjut.

Baca juga: Eddy Hiariej Tak Tinggal Diam Kasusnya di KPK Dibongkar Bambang Widjojanto di MK, BW Pilih WO

"Ya saya bilang itulah agak kekanak-kanakan, tapi ya sudah.

Orangtua yang kekanak-kanakan kan banyak, sudah tua tapi belum dewasa ya begitu contohnya," ujar BW.

Mantan pimpinan KPK ini pun menyindir balik kubu Prabowo-Gibran yang kebakaran jenggot dengan sikapnya saat walkout dari sidang.

"Saya tidak mau berdebat terlalu dalam tapi saya tahu justru bukan Eddy yang marah-marah.

Penjaganya Eddy yang marah-marah, ada OC Kaligis lah, ada Yusril lah, ada macam-macam," kata dia.

Untuk diketahui, pada 2015 lalu, BW tersandung kasus terkait menyuruh saksi untuk memberi keterangan pada sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

BW dijadikan sebagai tersangka tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Namun, ketika kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus tersebut diputuskan untuk dikesampingkan atau di-deponering.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved