Pilpres 2024

Tak Terima Aksi Walk Out BW, Yusril Bongkar Bambang Widjojanto Sandang Status Tersangka Seumur Hidup

Tak terima aksi walk out BW, Yusril Ihza Mahendra bongkar Bambang Widjojanto sandang status tersangka seumur hidup

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
SIDANG MK- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra usai diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (17/10/2023). Tak terima aksi walk out BW, Yusril Ihza Mahendra bongkar Bambang Widjojanto sandang status tersangka seumur hidup 

TRIBUNKALTIM.CO - Yusril Ihza Mahendra menyebut Bambang WIdjojanto menyandang status tersangka seumur hidup.

Hal ini diungkapkan Yusril merespon serangan BW terhadap Eddy Hiariej yang menjadi saksi ahli Prabowo-Gibran.

Bahkan, BW memilih walk out alias WO dari ruang sidang saat Eddy Hiariej melakukan paparan. 

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran ini menyindir balik anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, yang menurutnya masih berstatus sebagai tersangka.

Yusril mengatakan, kasus yang menjerat BW, sapaan akrab Bambang, masih dikesampingkan atau di-deponir oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Guru Besar Unhas Ingatkan Risiko Jika MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Terjadi Kekosongan Presiden

Sehingga status BW sebagai tersangka belum dicabut.

"Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri.

Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi apa sekarang ini?

Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Sindiran ini dilontarkan Yusril merespons sikap BW yang memilih walk out ketika Eddy Hiariej, ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, hendak memberikan keterangan di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.

BW melakukan walk out dengan alasan menjaga integritas karena ia mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Eddy.

Yusril pun menilai tindakan BW tidak tepat karena Eddy bukanlah seorang tersangka setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.

"Sekarang ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, lha, kan belum.

Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga.

Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ujar Yusril

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved