Berita Nasional Terkini

Golkar Bantah Berebut Kursi Ketua DPR dengan PDIP, Airlangga: Belum Ada Perebutan Apapun

Golkar bantah berebut kursi ketua DPR dengan PDIP. Airlangga menyebut belum ada perebutan apapun.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
KURSI KETUA DPR - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (berdiri di tengah) saat konferensi pers usai rapat tertutup di kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta, Minggu (10/3/2024). Golkar bantah berebut kursi ketua DPR dengan PDIP. Airlangga menyebut belum ada perebutan apapun. 

TRIBUNKALTIM.CO - Isu perebutan kursi Ketua DPR semakin santer setelah revisi UU MD3 tiba-tiba masuk prolegnas prioritas. 

Diketahui lewat revisi UU MD3, ada peluang kursi ketua DPR tidak serta merta menjadi hak partai pemenang Pemilu.

Namun, Golkar membantah isu berebut kursi ketua DPR dengan PDIP, pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto. 

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan, partainya tidak berebut kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan PDI Perjuangan (PDIP) atau partai mana pun.

Baca juga: PDIP Beri Peringatan Golkar soal Kursi Ketua DPR, Hasto: Kami Ada Batas Kesabaran, Analisa Pengamat

Baca juga: Sufmi Dasco Dipersiapkan Jadi Ketua DPR, Prabowo: Kita Butuh supaya Mempercepat Kebangkitan Bangsa

Baca juga: Profil Puan Maharani, Ketua DPR RI Perempuan Pertama sekaligus Kandidat Cawapres Anies Baswedan

Hal itu disampaikan Airlangga menanggapi Revisi Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang saat ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Revisi itu dikaitkan dengan situasi setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mana Golkar meraih suara tertinggi kedua setelah PDIP.

"Tidak ada yang berebut sekarang. Jadi (UU) MD3 tidak berubah.

Belum ada perebutan apa pun," ujar Airlangga di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (6/4/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Airlangga menyebutkan, Partai Golkar tidak mengincar jabatan di legislatif, sehingga Partai Golkar tetap mengikuti aturan yang ada di UU MD3 saat ini.

Selain itu, menurutnya Golkar akan fokus untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Kita tidak mengincar jabatan. 

Kita mengikuti MD3 dan bagi Partai Golkar yang penting menuju pilkada nanti tentu bagaimana kita bekerja untuk masyarakat," katanya.

DPP Partai Golkar menggelar silaturahmi di Jakarta, Sabtu (6/4/2024). Dalam kegiatan ini, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto akan memberi pengarahan kepada bakal calon kepala daerah.
KURSI KETUA DPR - DPP Partai Golkar menggelar silaturahmi di Jakarta, Sabtu (6/4/2024). Golkar bantah berebut kursi ketua DPR dengan PDIP. Airlangga, Ketua Umum Partai Golkar menyebut belum ada perebutan apapun.
(HO/ Partai Golkar)

Sebagaimana diketahui, wacana revisi UU MD3 muncul setelah Pemilu 2024 berlangsung 14 Februari 2024.

Sebab, berdasarkan penghitungan suara sah Komisi Pemilihan Umum (KPU), PDI Perjuangan (PDIP) dinyatakan menjadi pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 disusul oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra di urutan kedua dan ketiga.

Baca juga: 12 Nama Bakal Calon dari Golkar untuk Pilgub Kaltim dan Pilkada Kota Kabupaten di Kalimantan Timur

Padahal, PDIP sendiri sudah menyatakan siap menjadi oposisi di pemerintahan ke depan buntut konflik politiknya dengan Presiden Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sementara itu, berdasarkan UU MD3 yang saat ini berlaku, kursi Ketua DPR RI menjadi hak bagi parpol pemenang pileg.

Artinya, jika tidak ada revisi terkait aturan tersebut, jabatan itu bakal diduduki kembali oleh figur dari PDIP.

UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas

Revisi Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sedang menjadi sorotan.

Pasalnya, revisi terhadap beleid tersebut secara tiba-tiba masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Padahal sebelumnya, pada Selasa (2/4/2024) sore revisi UU MD3 masih berada di dalam daftar Prolegnas 2020-2024.

Hal itu berdasarkan pemantauan di situs resmi DPR.

Baca juga: Terjawab Alasan Hak Angket Belum Bergulir, Hasto: PDIP Dapat Tekanan Hukum, Ada Wacana Revisi UU MD3

Namun, masih berdasarkan informasi di situs DPR, pada Selasa malam UU MD3 sudah tak ada dalam daftar Prolegnas 2020-2024, tapi prioritas.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi soal kepastian revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas Prioritas. Tepatnya di urutan ke-15.

"(Revisi UU MD3) Dalam Prolegnas Prioritas 2024 tercantum UU MD3 urutan nomor 15," kata Indra seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Bersamaan dengan informasi itu, Indra juga mengirimkan surat keputusan (SK) berisikan daftar RUU Prolegnas yang bakal dibahas DPR.

Surat itu bernomor 15/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2024.

Berdasarkan SK yang dilihat Kompas.com, surat itu ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani pada 3 Oktober 2023.

Kemudian, revisi UU MD3 memang terlihat ada di urutan nomor 15 dalam SK tersebut.

Dalam surat itu dituliskan bahwa naskah akademik dan RUU disiapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca juga: Reaksi Puan Maharani saat Ditanya soal Upaya Jokowi Ambil Alih Kursi Ketua Umum PDIP dari Megawati

Setidaknya terdapat 47 RUU yang masuk daftar Prolegnas dalam SK itu.

Ada yang merupakan usulan DPR, ada pula yang merupakan usulan Pemerintah dan DPD RI.

Sebagaimana diketahui, wacana revisi UU MD3 muncul setelah Pemilu 2024 berlangsung 14 Februari 2024.

Sebab, berdasarkan penghitungan suara sah Komisi Pemilihan Umum (KPU), PDI Perjuangan (PDIP) dinyatakan menjadi pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 disusul oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra di urutan kedua dan ketiga.

Padahal, PDIP sendiri sudah menyatakan siap menjadi oposisi di pemerintahan ke depan buntut konflik politiknya dengan Presiden Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sementara itu, berdasarkan UU MD3 yang saat ini berlaku, kursi Ketua DPR RI menjadi hak bagi parpol pemenang pileg.

Artinya, jika tidak ada revisi terkait aturan tersebut, jabatan itu bakal diduduki kembali oleh figur dari PDIP.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, semua fraksi parpol DPR RI telah sepakat tidak melakukan revisi UU MD3 sampai periode DPR RI 2019-2024 berakhir.

“Karena setahu kami, itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu, tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan," tutur Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Terjawab Hasto Atur Pertemuan Megawati dan Prabowo, Setting Usai Proses Hukum PDIP di MK Selesai

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved