Berita Nasional Terkini
Beredar Seruan Demo Akbar Kawal Putusan MK 19 April 2024, Gatot Nurmantyo Bantah Terlibat
Pesan berantai seruan demo akbar di MK 19 April 2024 ramai beredar. Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo bantah terlibat.
Berikut rincian isi tuntutan kubu Ganjar-Mahfud.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
3. Mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
4. Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024.
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
Baca juga: Pengamat Prediksi Hakim MK Kabulkan Gugatan Kecurangan Pilpres Kubu 01 dan 03, Bukan Tanpa Alasan
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Seruan Demo Akbar di MK 19 April, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Bantah Terlibat.
Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Yakin MK akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Cek Respons Kubu 02 |
![]() |
---|
Prabowo dalam Masalah, MK Putuskan Pilpres 2024 Curang Kata Pengamat Ini, Pencoblosan Diulang? |
![]() |
---|
'Ini Bukan Kiamat', MK Segera Putuskan Hasil Sengketa Pilpres 2024, Semua Diminta Berlapang Dada |
![]() |
---|
Detik-detik Jelang Putusan MK, KPU Sebut Dalil Gugatan Hanya 'Bunyi-bunyi', 03 Harap Tak Ada Tekanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.