Berita Nasional Terkini

Beredar Seruan Demo Akbar Kawal Putusan MK 19 April 2024, Gatot Nurmantyo Bantah Terlibat

Pesan berantai seruan demo akbar di MK 19 April 2024 ramai beredar. Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo bantah terlibat.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Fersianus Waku
BANTAH TELRIBAT - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Mantan Panglima TNO, Gatot Nurmantyo membantah terlibat. Namanya tercantum dalam seruan demo akbar kawal putusan MK 19 April 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Di media sosial ramai beredar pesan berantai seruan demo akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara, Jakarta pada 19-22 April 2024.  

Demo akbar ini dimaksudkan untuk mengawal putusan MK terkait hasil sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada 22 April 2024.

Di dalam pesan berantai seruan demo akbar ini ada sejumlah nama yang diklaim akan ikut aksi demo, termasuk nama mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo

Namun, Gatot Nurmantyo membantah isi dari seruan tersebut dan bantah terlibat. 

Baca juga: Hasto Ngotot Ingin Jokowi Dihadirkan di MK, Bongkar Sisi Gelap Kekuasaan, Bandingkan dengan Megawati

Baca juga: Sengketa Pilpres 2024 Segera Diputuskan MK, Semua Pihak Diminta Lapang Dada Apapun Hasilnya

Baca juga: Babak Akhir Sidang Gugatan Pilpres di MK, Putusan Segera Diketok, RPH Dipastikan Tanpa Paman Gibran

Selain Gatot Nurmantyo, sejumlah nama yang disebut dalam seruan demo akbar tersebut diantaranya Kepala BIN Sutiyoso, Mantan Panglima TNI Andika Perkasa, Mantan Ketum Muhammadiyah Din Syamsuddin, Rohaniawan Romo Magnis, Ustaz Abdul Somad hingga Soenarko.

Terkait hal tersebut, Gatot Nurmantyo membantah isi pesan berantai itu.

"Pencantuman nama tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saya.

Dan sudah kedua kali nama saya dicantumkan dalam berita seperti ini, 19-20 Maret 2024 dan 1 April 2024," kata Gatot dalam postingan instagram pribadinya @nurmantyo_gatot pada Minggu (7/4/2024).

Dia menegaskan pesan berantai itu adalah informasi palsu alias hoakx.

"Dengan ini saya sampaikan berita tersebut adalah tidak benar sekaligus hoax," ujarnya.

Gatot menegaskan sumber informasi semacam itu tidak ada yang bertanggung jawab.

"Dalam seruan ini tidak ada yang bertanggung jawab dan sumber berita tidak jelas dari mana.

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menghadiri rapat kerja nasional (Rakernas) Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (15/2/2023) lalu. Kini Gatot Nurmantyo jelaskan bahayanya jika hanya Prabowo dan Ganjar yang maju Pilpres 2024.
BANTAH TERLIBAT - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menghadiri rapat kerja nasional (Rakernas) Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (15/2/2023) lalu. Pesan berantai seruan demo akbar di MK 19 April 2024 ramai beredar. Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo bantah terlibat. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Hal ini sangat tidak beretika," ujarnya.

Putusan MK 22 April 2024

Baca juga: Nasib Koalisi Perubahan Pendukung Anies Jika MK Tetap Sahkan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres

Setelah menggelar tujuh kali persidangan, MK akan melanjutkan tahapan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden ke tahap berikutnya.

Pada Sabtu (6/4/2024)  lalu, delapan hakim konstitusi langsung melanjutkan tahap rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memutus dua perkara sengketa pilpres.

MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis yang diserahkan maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Kesimpulan tertulis juga dapat dimanfaatkan para pihak untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang pemeriksaan terakhir.

Seperti diketahui, sengketa Pilpres 2024 di MK diaukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang kalah dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua paslon ini melayangkan tuntutan kepada MK.

Berikut rincian isi tuntutan kubu Anies-Muhaimin dalam sidang tersebut.

1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

2. MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024 sepanjang diktum kesatu.

3. Menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

4. MK diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Baca juga: Hakim MK Soroti Ketua KPU 3 Kali Kena Peringatan Keras Etik, Sekali Lagi Harusnya Dipecat

5. MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres tanpa Prabowo-Gibran.

6. Meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.

7. Meminta MK memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bertindak netral dan tidak memobilisasi aparat sebagai alat yang menguntungkan salah satu paslon.

8. Meminta MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya netral dan profesional dalam pengamanan pilpres jika dilakukan pemungutan suara ulang.

9. MK diminta memerintahkan TNI beseta jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang.

Berikut rincian isi tuntutan kubu Ganjar-Mahfud.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

3. Mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.

4. Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024.

5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini

Baca juga: Pengamat Prediksi Hakim MK Kabulkan Gugatan Kecurangan Pilpres Kubu 01 dan 03, Bukan Tanpa Alasan

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Seruan Demo Akbar di MK 19 April, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Bantah Terlibat
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved