Berita Nasional Terkini

Suara Disdik Daerah Soal Aturan Baru Seragam Sekolah Tentang Wajib Baju Adat: Serahkan ke Sekolah

Suara disdik daerah soal aturan baru seragam sekolah tentang wajib baju adat. Disdik Bone sebut serahkan penuh ke sekolah.

HO/NAILA NUR
Ilustrasi anak pakai baju adat - Suara disdik daerah soal aturan baru seragam sekolah tentang wajib baju adat. Disdik Bone sebut serahkan penuh ke sekolah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Aturan baru Menteri Nadiem Makarim soal seragam sekolah jadi sorotan publik.

Tengok suara disdik daerah soal aturan baru seragam sekolah tentang wajib baju adat.

Disdik Bone sebut serahkan sepenuhnya pemakaian baju adat ke aturan sekolah.

Sebagai informasi, Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Kenangan Positif Nadiem Makarim Saat Jadi Anggota Pramuka Semasa SD, Kemah dan Ikut Jurit Malam

Baca juga: Pro Kontra Nadiem Makariem Putuskan Ekskul Pramuka Tidak Lagi Wajib, Bukan Dihapus

Baca juga: Kabar Gembira, Nadiem Makarim Resmi Tetapkan Gaji Tambahan Guru Non Sertifikasi, Ini Besarannya

Kepala Dinas Pendidikan Bone Andi Fajaruddin mengatakan aturan penggunaan seragam baru ini tidak jauh berbeda dari peraturan sebelumnya.

Dalam aturan dijelaskan ada tiga seragam sekolah, jenjang SD putih merah, dan jenjang sekolah menengah putih biru.

Adapun yang berbeda hanya penambahan seragam berupa baju adat.

Soal pakaian adat, ia menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah untuk mengatur.

"Kalau untuk pemakaiannya (baju adat) itu diserahkan sepenuhnya kepada sekolah untuk mengatur," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Sabtu (13/4/2024).

"Bisa juga digunakan pada saat hari-hari tertentu atau peringatan kebudayaan," lanjutnya.

Saat ini pihaknya masih mengkaji mengenai aturan baru dari Kemendikbud.

"Sementara masih dikaji juga, kan baru keluar aturannya juga. Mudah-mudahan dalam tahun ajaran baru ini 2024-2025 bisa diterapkan," ujarnya.

Sementara, orangtua siswa, Nurhayati mengaku tidak keberatan mengenai peraturan baru yang dikeluarkan Kemendikbud.

Baca juga: Resmi! Lengkap Aturan Seragam Baru SD SMP SMA, Ketentuan Seragam Sekolah dari Nadiem Makarim

Asalkan pihak sekolah yang menanggung seragam adat.

"Tidak apa-apa, asalkan yang tanggung itu pemerintah. Karena kan ekonomi setiap orang tua itu berbeda-beda," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan untuk biaya sewa kostum baju adat untuk anak di Bone juga mahal, paling rendah Rp100 ribu per hari.

"Kan kalau mesti sewa lumayan mahal pengeluaran. Apalagi kalau anak cewek banyak perintilan aksesoris. Kalau untuk dijahitkan saya juga belum tahu mengenai biaya yang harus dikeluarkan berapa," ujarnya. (*)

Ikuti Berita Menarik Lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Soal Pakaian Adat untuk Seragam Sekolah, Disdik Bone: Biar Sekolah yang Atur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved