Berita Samarinda Terkini

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Pasar Malam di Samarinda Terancam Maksimal 7 Tahun Penjara

Jajaran Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pelaku pencurian sepeda motor di Pasar malam Gg. H. Dundup, Jalan D.I. Panjaitan Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (13/04/2024). TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Jajaran Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kali ini, menanganan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pelaku pencurian sepeda motor di Pasar malam Gg. H. Dundup, Jalan D.I. Panjaitan Kecamatan Sungai Pinang (13/04/2024).

Pengunkapan ini berawal dari adanya laporan ibu IR bahwa pada 7 April 2024 telah kehilangan sepeda motornya warna merah yang diparkirkan di Pasar Malam Gang H. Dundup.

Setelah mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pun kemudian langsung bergerak menindaklanjuti laporan tertebut dengan mendatangi Tempat Kejadian Pertara (TKP).

Baca juga: Demi Beli Narkotika, Pria di Kutim Lakukan Pencurian di 8 TKP

Baca juga: Pelaku Pencurian di Samarinda Gasak Uang Korban Rp15 Juta, Dipakai untuk Berjudi

"Di lokasi TKP mencari rekaman CCTV dan meminta keterangan warga di sekitar TKP," ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, Senin (15/4/2024).

Setelah sepekan, akhirnya kepolisian dapatkan petunjuk keberadaan pelaku yang berinisial DM dan langsung mengamankan beserta barang buktinya di jalan poros Poros Samarinda – Bontang Kelurahan Lempake.

Lalu pelaku juga mengakui saat melihat ada kendaraan terparkir di pasar malam denga kondisi tak terkunci stang kemudian mendoronnya hingga ke tempat yang dirasa aman.

"Lalu memasukkan potongan gunting ke rumah kunci secara paksa hingga bisa menyala. Pelaku mengaku kendaraan hasil curian itu masih di simpan dan nantinya akan dijual," jelasnya.

AKP Rachmad Aribowo, menjelaskan bahwa pelaku DM adalah seorang residivis dan atas tindakannya kali ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca juga: Lakukan Pencurian di Penginapan, Pria di Samarinda Diamankan Polisi

Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memarkirkan kendaraanya di tempat yang ada petugas parkir, mengunci stang dan jika perlu agar menggunakan kunci ganda.

"Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan dari aksi curanmor," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved