Berita Samarinda Terkini
Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Pasar Malam di Samarinda Terancam Maksimal 7 Tahun Penjara
Jajaran Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Jajaran Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kali ini, menanganan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pelaku pencurian sepeda motor di Pasar malam Gg. H. Dundup, Jalan D.I. Panjaitan Kecamatan Sungai Pinang (13/04/2024).
Pengunkapan ini berawal dari adanya laporan ibu IR bahwa pada 7 April 2024 telah kehilangan sepeda motornya warna merah yang diparkirkan di Pasar Malam Gang H. Dundup.
Setelah mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pun kemudian langsung bergerak menindaklanjuti laporan tertebut dengan mendatangi Tempat Kejadian Pertara (TKP).
Baca juga: Demi Beli Narkotika, Pria di Kutim Lakukan Pencurian di 8 TKP
Baca juga: Pelaku Pencurian di Samarinda Gasak Uang Korban Rp15 Juta, Dipakai untuk Berjudi
"Di lokasi TKP mencari rekaman CCTV dan meminta keterangan warga di sekitar TKP," ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, Senin (15/4/2024).
Setelah sepekan, akhirnya kepolisian dapatkan petunjuk keberadaan pelaku yang berinisial DM dan langsung mengamankan beserta barang buktinya di jalan poros Poros Samarinda – Bontang Kelurahan Lempake.
Lalu pelaku juga mengakui saat melihat ada kendaraan terparkir di pasar malam denga kondisi tak terkunci stang kemudian mendoronnya hingga ke tempat yang dirasa aman.
"Lalu memasukkan potongan gunting ke rumah kunci secara paksa hingga bisa menyala. Pelaku mengaku kendaraan hasil curian itu masih di simpan dan nantinya akan dijual," jelasnya.
AKP Rachmad Aribowo, menjelaskan bahwa pelaku DM adalah seorang residivis dan atas tindakannya kali ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Baca juga: Lakukan Pencurian di Penginapan, Pria di Samarinda Diamankan Polisi
Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memarkirkan kendaraanya di tempat yang ada petugas parkir, mengunci stang dan jika perlu agar menggunakan kunci ganda.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan dari aksi curanmor," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Penataan Parkir Diklaim Dishub Jadi Kunci Sukses Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda |
![]() |
---|
Sistem Satu Arah Jalan Abul Hasan Samarinda Diprotes Warga, DPRD Soroti Parkir Liar Penyebab Macet |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Percantik Citra Niaga, Menara Burung Enggang Akan Dihiasi Lampu Keemasan |
![]() |
---|
Ditegur karena Sein Motor, Warga Samarinda Jadi Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Amankan Pria Warga Simpang Pasir, Curi Motor Milik Tetangganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.