Berita Nasional Terkini
Bunuh dan Cor Mayat Istri dalam Rumah di Makassar, H Terancam Hukuman Mati
Bunuh dan cor mayat istri dalam rumah di Makassar, Sulawesi Selatan, H (43) terancam hukuman mati.
8 Fakta Jasad Wanita Dicor dalam Rumah di Makassar, Ini yang Dirasakan Penyewa Rumah Selama 6 Tahun
Sejumlah fakta baru seputar kasus penemuan jasad wanita dicor dalam rumah di Makassar terkuak, mulai dari kondisi jasad saat ditemukan hingga perasaan penyewa rumah selama 6 tahun.
Kerangka perempuan berinisial JU alias U (35) ditemukan dalam sebuah rumah di Makassar pada Minggu (14/4/2024) pagi.
Kerangka tersebut tertimbun dalam halaman rumah yang berada di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan.
JU diketahui telah dibunuh suaminya sejak enam tahun lalu atau tepatnya pada 2018.
Baca juga: Penemuan Mayat di Warung Makan Samarinda, Ada Kesaksian Warga Saat Korban Masih Hidup
Berikut sejumlah fakta terkait penemuan mayat perempuan yang dikubur dalam rumah di Makassar yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:
1. Terungkap berkat laporan anak
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah anak sulung korban berinisial VI (17) melaporkan penganiayaan yang dilakukan ayahnya ke polisi.
Kepada polisi, VI menceritakan peristiwa yang dialami ibunya.
"Dia juga menceritakan bahwa ibunya bukan lari (dengan pria lain), keterangan si anak bahwa ibunya bukan lari, tapi dianiaya sampai meninggal dan kejadiannya 2018," lanjut Andi.
Penganiayaan itu dilakukan oleh sang ayah H (43) dia masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD) pada 2018.
VI mengingat ibunya dianiaya ayahnya sampai mengalami luka pada bagian wajahnya.

2. Pelaku sempat bawa pasir dan semen ke rumah
Dua hari pascapenganiayaan, VI mendapati ibunya terbaring tak sadarkan diri di tempat yang sama.
Tak lama, sang ayah pulang ke rumah membawa masuk pasir dan semen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.