Berita Nasional Terkini
Bunuh dan Cor Mayat Istri dalam Rumah di Makassar, H Terancam Hukuman Mati
Bunuh dan cor mayat istri dalam rumah di Makassar, Sulawesi Selatan, H (43) terancam hukuman mati.
TRIBUNKALTIM.CO - Bunuh dan cor mayat istri dalam rumah di Makassar, Sulawesi Selatan, H (43) terancam hukuman mati.
Aksi sadis, H pelaku KDRT hingga menyebabkan istrinya meninggal dan dicor di dalam rumah, baru terungkap hampir 7 tahun setelah kejadian.
Hal ini terungkap dari pengakuan putrinya yang juga jadi korban penganiayaan H.
H (43), pelaku pembunuhan istri yang mayatnya ditimbun dan dikubur di dalam rumahnya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam hukuman mati.
Baca juga: 8 Fakta Jasad Wanita Dicor dalam Rumah di Makassar, Ini yang Dirasakan Penyewa Rumah Selama 6 Tahun
Baca juga: Tampang Suprio Handono, Suami yang Tega Bunuh Istri lalu Jasadnya Dicor, Alasan Keluarga tak Curiga
Baca juga: Titik Terang Kasus Temuan Kerangka Manusia Dicor di Blitar, Pelaku dan Identitas Korban Terungkap
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana untuk primernya, kemudian subsider Pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Ngajib kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/4/2024).
Ngajib menyatakan, pasal itu diterapkan karena ada dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku H.
Pihaknya juga akan mempertimbangan penerapan pasal tambahan kepada pelaku karena kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik kepada korban maupun kedua anaknya.
"Tentunya seperti itu (pasal tambahan karena ada dua laporan, satu laporan penganiayaan terhadap anak-anaknya kedua pembunuhan terhadap istrinya," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, fakta baru terungkap pada kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditumbun dan dikubur dalam rumah oleh suaminya sendiri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diketahui insiden nahas ini terjadi di Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, korban JU (35) ternyata bukan dibunuh oleh suaminya H (43) pada 2018, melainkan dianiaya hingga meninggal dunia pada Agustus 2017.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga kita konfrontir dengan tersangka kemudian kami juga buka digital forensiknya kita temukan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2017," kata Ngajib kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/4/2024).
Dia mengatakan, dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 9 saksi dan satu tersangka dan diketahui motifnya adalah karena pelaku terbakar api cemburu.
"Pemeriksaan saksi-saksi maupun pelaku diperoleh fakta bahwa motif daripada pembunuhan ini adalah karena faktor kecemburuan dari pelaku," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.