Pilpres 2024

Putusan Sidang MK: Jika Komposisi 8 Hakim MK Menolak, Mengabulkan atau Imbang, Sosok Penentu

Nasib Prabowo-Gibran, Putusan MK jika komposisi 8 hakim menolak, mengabulkan atau imbang dalam sengketa Pilpres 2024. Ada sosok penentu

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PUTUSAN SIDANG MK - 8 Hakim MK dalam sidang MK sengketa Pilpres 2024. Nasib Prabowo-Gibran, Putusan MK jika komposisi 8 hakim menolak, mengabulkan atau imbang dalam sengketa Pilpres 2024. Ada sosok penentu 

Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu: Menolak seluruh permohonan, dan hanya memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024," kata Denny.

Denny awalnya mencoba menjawab sejumlah pertanyaan berbagai pihak soalĀ putusanĀ MKĀ yang akan diambil nantinya.

Jawaban yang disebutnya bocoranĀ putusanĀ MKĀ soal Pilpres 2024 itu, diungkap Denny Indrayana di akun X nya, @dennyindrayana, Senin (15/4/2024).

WartaKotalive.com sudah meminta izin kepada Denny Indrayana untuk mengutip pernyataan di akun X nya soal bocoran atau prediksi tentangĀ putusanĀ MKĀ tersebut. Denny Indrayana pun sudah mengizinkannya. "Silahkan," kata Denny.

ā€œBOCORANā€ Putusan MK soal Pilpres 2024.

Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024? Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, offline ataupun online, di Indonesia ataupun di Australia," kata Denny.

Ia kemudian menulis bahwa berdasarkan Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023,Ā putusanĀ MKĀ dalamĀ sengketaĀ PilpresĀ 2024Ā ada tiga jenis, yaitu:Ā 

Baca juga: Keras, Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Bohong di MK, Semprot Risma, Sri Mulyani hingga Airlangga

1. Permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
2. Permohonan dikabulkan; atau
3. Permohonan ditolak.

"Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya," kata Denny.

Sikap Kubu Anies-Muhaimin

Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin),Ā SudirmanĀ SaidĀ menegaskan pihaknya menghormati apa pun keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang akan diucapkan pada 22 April 2024 mendatang.Ā 

Hal tersebut disampaikanĀ SudirmanĀ SaidĀ di Padepokan Kalisoga, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024) malam.

Sudirman Said menegaskan, pihaknya telah bekerja secara maksimal dalam menjalani berbagai persidangan.

"Saya kira mereka (Tim Hukum AMIN) bekerja secara maksimal jadi kita mengapresiasi itu. Baik sebagai bagian dari yang ikut kontestasi maupun warga negara.

Saya ingin menempatkan proses ini sebagai proses yang memang formal mesti diikuti dan pada waktunya sudah selesai ya kita mesti hormati apapun keputusannya," ucap Sudirman Said.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved