Pilpres 2024

Putusan Sidang MK: Jika Komposisi 8 Hakim MK Menolak, Mengabulkan atau Imbang, Sosok Penentu

Nasib Prabowo-Gibran, Putusan MK jika komposisi 8 hakim menolak, mengabulkan atau imbang dalam sengketa Pilpres 2024. Ada sosok penentu

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PUTUSAN SIDANG MK - 8 Hakim MK dalam sidang MK sengketa Pilpres 2024. Nasib Prabowo-Gibran, Putusan MK jika komposisi 8 hakim menolak, mengabulkan atau imbang dalam sengketa Pilpres 2024. Ada sosok penentu 

Pihaknya, kata dia, telah berusaha menunjukkan berbagai bukti dan menghadirkan saksi serta para ahli untuk mengungkap adanya kecurangan dalam Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh paslon Prabowo-Gibran versi KPU RI.

Eks menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) tersebut menjelaskan bahwa apa yang nanti diputuskan MK adalah keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.

Ke depannya, seluruh pihak dapat menerima keputusan itu meski tak sesuai harapan.

"Karena kami kan tidak mungkin misalnya saya ada dalam posisi yang menang kan tidak boleh jumawa, merasa mendapatkan semua yang diperoleh, dan kalau kalah tidak mungkin terus menangis," jelas Sudirman.

Sudirman mengimbau, jelang keputusan sengketa Pilpres 2024 mempertimbangkan segala masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Dia meminta para hakim dapat mempertimbangkan masukan dari para guru besar hingga tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan).

"Saya punya harapan apapun keputusan yang diambil oleh MK dengan paparan bukti-bukti, paparan kejadian, suara masyarakat, suara guru besar, suara orang-orang pintar, juga yang mengirim surat yang disebut amicus curiae sebagai sahabat pengadilan bahwa MK menempatkan itu sebagai catatan-catatan penting dalam bernegara," jelas dia.

Baca juga: Beda Respons Gibran dan Anies Soal Amicus Curiae Megawati Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kubu Anies-Cak Imin Pastikan Bakal Hormati dan Terima Apapun Putusan MK soal Sengketa Pilpres dan Tribunnews.com dengan judul Ini Dilakukan 8 Hakim MK Jika Voting Putusan Hasil Pilpres Imbang, Sosok Suhartoyo jadi Penentu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved