Pilpres 2024

Jadwal Sidang Putusan MK Dua Perkara Sengketa Pilpres 2024, Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar Diundang

Jadwal sidang putusan MK dua perkara sengketa Pilpres 2024. Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar diundang untuk hadir.

Editor: Amalia Husnul A
Situs resmi Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PUTUSAN MK - Ilustrasi gedung Mahkamah Konsitusi. Jadwal sidang putusan MK dua perkara sengketa Pilpres 2024. Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar diundang untuk hadir. 

Selain itu, Fajar mengatakan, sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama dan akan ada dua putusan dari dua perkara.

Saat ini, delapan Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Pemusyarawatan Hakim (RPH), terhitung sejak 6 April 2024 hingga hari sebelum putusan dibacakan yaitu 21 April 2024.

Putusan akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024 dan menentukan nasib hasil Pilpres, apakah permohonan para pemohon yang meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 dikabulkan atau tidak.

Tim Pembela Prabowo-Gibran Yakin Menang

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengklaim, tidak ada bukti kuat kubu pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka curang dalam Pilpres 2024.

Dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), saksi-saksi dan ahli-ahli dari kubu pasangan calon lain yang menjadi pemohon dalam perkara ini dinilai tidak mampu membuktikan kecurangan.

"Silakan hadirkan saksi, silakan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan Anda itu benar.

Tapi setelah di ujung sidang, kita melihat mereka enggak bisa buktikan tuduhan yang mereka kemukakan itu," kata Yusril dalam program GASPOL! Kompas.com, dikutip Jumat (19/4/2024).

Yusril lantas mencontohkan salah satu tuduhan yang dibawa oleh paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI.

Baca juga: 33 Pihak Sudah Ajukan Amicus Curiae, MK Sebut Sahabat Pengadilan di Pilpres 2024 Paling Banyak

Sirekap disebut-sebut bermasalah karena terdapat selisih jutaan suara dalam sistem informasi tersebut.

Sirekap dianggap sebagai salah satu cara untuk memenangkan suara Prabowo-Gibran.

Padahal, kata Yusril, Sirekap hanyalah alat bantu dan tidak dipakai sebagai dasar yang sah penghitungan suara secara resmi pada Pemilu 2024. 

"Sirekap itu tidak dipakai KPU sebagai perhitungan. Kan perhitungan itu manual berjenjang. Maksudnya untuk apa? Sirekap itu supaya publik bisa mengetahui, apa yang terjadi dan berapa suaranya," ucap Yusril.

Begitu juga terkait tuduhan cawe-cawe penjabat (Pj) kepala daerah untuk mendulang suara kemenangan.

Yusril mencontohkan salah satu provinsi, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam.

Aceh menjadi wilayah dengan jumlah Pj kepala daerah terbanyak, yaitu 23 Pj dari total 24 jabatan yang dijabat kepala daerah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved