Pilpres 2024

Jadwal Sidang Putusan MK Dua Perkara Sengketa Pilpres 2024, Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar Diundang

Jadwal sidang putusan MK dua perkara sengketa Pilpres 2024. Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar diundang untuk hadir.

Editor: Amalia Husnul A
Situs resmi Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PUTUSAN MK - Ilustrasi gedung Mahkamah Konsitusi. Jadwal sidang putusan MK dua perkara sengketa Pilpres 2024. Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar diundang untuk hadir. 

Namun nyatanya, Prabowo-Gibran kalah di provinsi tersebut.

Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar justru menang telak di wilayah itu. 

Ia kemudian mencontohkan daerah lain dengan jumlah Pj sedikit, namun Prabowo-Gibran mampu menang di provinsi tersebut.

Baca juga: Keras, Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Bohong di MK, Semprot Risma, Sri Mulyani hingga Airlangga

Daerah yang disinggung Yusril adalah Bengkulu yang hanya dijabat oleh 3 Pj dari total 11 jabatan kepala daerah.

"(Jabatan) yang lain itu enggak (diisi oleh) Pj. Prabowo menang telak di situ. Jadi bagaimana mau menjelaskan fenomena ini?" ucap Yusril.

Sebagai informasi, sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan oleh MK pada 22 April 2024 mendatang

Hingga saat ini, masih banyak pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae. MK sendiri mengakui bahwa pada pilpres kali ini, banyak sekali pihak yang menyerahkan amicus curiae.

Sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curiae di antaranya seperti Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, hingga eks pentolan FPI Rizieq Shihab.

Sikap Kubu Anies-Muhaimin

Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin), Sudirman Said menegaskan pihaknya menghormati apa pun keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang akan diucapkan pada 22 April 2024 mendatang. 

Hal tersebut disampaikan Sudirman Said di Padepokan Kalisoga, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024) malam.

Sudirman Said menegaskan, pihaknya telah bekerja secara maksimal dalam menjalani berbagai persidangan.

"Saya kira mereka (Tim Hukum AMIN) bekerja secara maksimal jadi kita mengapresiasi itu. Baik sebagai bagian dari yang ikut kontestasi maupun warga negara.

Saya ingin menempatkan proses ini sebagai proses yang memang formal mesti diikuti dan pada waktunya sudah selesai ya kita mesti hormati apapun keputusannya," ucap Sudirman Said.

Pihaknya, kata dia, telah berusaha menunjukkan berbagai bukti dan menghadirkan saksi serta para ahli untuk mengungkap adanya kecurangan dalam Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh paslon Prabowo-Gibran versi KPU RI.

Eks menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) tersebut menjelaskan bahwa apa yang nanti diputuskan MK adalah keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved