Breaking News

Pilpres 2024

7 Fakta Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres 2024, Isu Putusan MK Bocor dan Karangan Bunga Menyindir

7 fakta babak akhir sidang sengketa Pilpres 2024, isu putusan MK bocor hingga karangan bunga yang menyindir.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D-Christoforus Ristianto
PUTUSAN SIDANG MK - Bangunan gedung Mahkamah Konstitusi. Inzet: Papan karangan bunga dengan pesan berisi sindiran terhadap proses sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 muncul di Kompleks Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (19/4/2024). 7 fakta babak akhir sidang sengketa Pilpres 2024, isu putusan MK bocor hingga karangan bunga yang menyindir. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang MK sengketa Pilpres 2024 akan segera memasuki babak akhir dengan dibacakannya putusan MK, Senin (22/4/2024). 

Jelang putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan undangan kepada selurh pihak yang berperkara, baik paslon 01 Anies-Muhaimin, 02 Prabowo-Gibran dan 03 Ganjar-Mahfud Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI; dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Jelang putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024 ada sejumlah fakta menarik yang layak untuk disimak.

Simak selengkapnya fakta putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024 di artikel ini. 

Baca juga: Jelang Putusan, Terjawab Alasan Refly Harun Yakin Gibran Didiskualifikasi, Singgung Sikap 3 Hakim MK

Baca juga: Gibran Ngaku Tidak Tahu Menahu Soal Aksi Damai 100 Ribu Pendukungnya Jelang Putusan MK

Baca juga: Terjawab Sudah Sikap Anies Baswedan Bila Kalah, Siap Hadiri Pembacaan Hasil Putusan MK Pilpres 2024

1. Undangan sudah dikirim 

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, MK telah mengirimkan undangan kepada seluruh pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang pada Senin lusa.

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Fajar, Jumat (19/4/2024).

Undangan itu diberikan kepada para pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud; kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait; termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI; dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pemberi keterangan.

Namun, setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi dalam ruang sidang pengucapan putusan itu.

2. Disiarkan secara live di YouTube MK

Sementara itu, pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara ini tidak diundang untuk mengikuti sidang. Demikian juga, dengan pendukung para kandidat.

Fajar mengatakan, pihak-pihak lain dapat mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung di kanal YouTube MK tanpa harus datang ke ruang sidang.

PUTUSAN SIDANG MK - 8 Hakim MK dalam sidang MK sengketa Pilpres 2024. Nasib Prabowo-Gibran, Putusan MK jika komposisi 8 hakim menolak, mengabulkan atau imbang dalam sengketa Pilpres 2024. Ada sosok penentu
PUTUSAN SIDANG MK - 8 Hakim MK dalam sidang MK sengketa Pilpres 2024. 7 fakta babak akhir sidang sengketa Pilpres 2024, isu putusan MK bocor hingga karangan bunga yang menyindir. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

"Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," ujarnya.

3. Isu putusan MK bocor

Baca juga: Terjawab Kemungkinan Hasil Putusan MK, Prediksi Para Pakar Hukum Tata Negara, Pilpres 2024 Diulang?

Fajar menyebutkan, delapan majelis hakim konstitusi masih terus menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara sengketa tersebut.

RPH ini dijadwalkan berlangsung hingga Minggu (21/4/2024) hari ini, satu hari sebelum sidang putusan.

Oleh sebab itu, Fajar membantah narasi-narasi di dunia maya yang mengaku telah mendapatkan bocoran terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

"Kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," kata Fajar.

Ia menyebutkan, MK juga punya mekanisme tersendiri agar jalannya RPH tidak bocor.

Di antaranya, petugas di ruangan RPH sudah disumpah dan ruang RPH juga tidak bisa dilalui sembarang orang.

4. Unggah Amicus Curiae

Hingga Jumat kemarin, sejumlah elemen masyarakat juga masih mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Pada Jumat siang, Fajar mengungkapkan bahwa ada 44 amicus curiae yang diterima oleh MK.

Menurut rencana, MK bakal mengunggah dokumen-dokumen amicus curiae tersebut supaya publik dapat mengklasifikasikan mana saja amicus curiae yang ingin MK mengabulkan sengketa Pilpres 2024 dan mana yang tidak.

Baca juga: Detik-detik Pengumuman Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Kans Pemungutan Suara Ulang Terbuka

"Nanti untuk klasifikasi itu untuk kebutuhan kita data, mudah-mudahan semua amicus curiae itu kita jadikan dokumen publik semua, jadi silakan nanti yang mau mengklasifikasikan dari 44 yang sudah kita terima hari ini itu seperti apa," ujar Fajar.

Namun demikian, Fajar menegaskan bahwa MK tidak mengklasifikasi dokumen-dokumen amicus curiae yang sudah diterima hingga Jumat hari ini.

Menurut dia, 14 dokumen amicus curiae yang diterima sebelum Selasa (16/4/2024) sore lalu sudah diserahkan kepada hakim.

5. Karangan bunga bernada sindiran

Selain itu, MK juga kedatangan 15 buah papan karangan bunga dengan pesan nada sindiran terhadap proses sengketa hasil Pilpres 2024.

Isi papan karangan bunga itu hampir seragam, yakni menyindir langkah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK.

Beberapa karangan bunga juga berisi pesan membela pasangan Prabowo-Gibran dari tudingan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang dianggap memengaruhi hasil pemilu.

Namun, papan karangan bunga itu disimpan di tempat yang cukup tersembunyi, tepatnya di dekat kantin Gedung II dan Gedung III demi menjaga indepndensi dan netralitas MK.

"Karena ada tone-tone seperti itulah maka supaya ini kondusif semua ini, enggak ada yang memihak ke mana-mana ini Mahkamah Konstitusi.

Kami terima, tapi kami tempatkan supaya tidak terlalu dilihat orang," kata Fajar.

Dari 15 papan karangan bunga, ada tiga buah yang ditumpuk, sedangkan 12 lainnya terjejer dengan rapi di sepanjang tembok.

Baca juga: Jadwal Sidang Putusan MK Dua Perkara Sengketa Pilpres 2024, Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar Diundang

Isi papan karangan bunga itu hampir seragam, yakni menyindir langkah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK.

"Sama-sama merah, tapi MU enggak pernah nuduh bansos pas kalah tanding," bunyi salah satu papan karangan bunga atas nama Machunian Sragen Timur.

"Lucu yang kalah minta tanding ulang," demikian tulisan yang terpampang di papan karangan bunga dari Bismania Kebumen.

Beberapa karangan bunga juga berisi pesan membela pasangan Prabowo-Gibran dari tudingan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang dianggap memengaruhi hasil pemilu.

"Dear hakim MK, kami pilih Prabowo-Gibran dari hati, jangan fitnah kami," begitu pesan di papan karangan bunga dari Komunitas Pencinta Rondo.

"Gimana ceritanya kamu tuduh Gen Z pilih Prabowo-Gibran karena bansos, kan kami tidak terima bansos," tulis karangan bunga dari Kreator Digital Indonesia.

6. TKN Prabowo-Gibran gelar nobar

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, TKN sebenarnya tidak menyelenggarakan acara khusus untuk menyaksikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Hanya saja, Dasco menyebut bahwa TKN akan menggelar nonton bareng (nobar) sederhana.

"Kita juga TKN tidak mengadakan acara khusus, ya mungkin di TKN saja kita akan mengadakan nonton bareng-bareng pengurus TKN secara sederhana," ujar Dasco di Sekber Pemenangan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta, Jumat (19/4/2024) malam.

"Untuk melihat putusan yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya lagi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

7. Siap terima putusan MK

Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baginya, siapapun yang mengikuti kontestasi harus siap menerima hasil akhir.

“Ya seperti pertandingan sepakbola, kalau masuk pertandingan itu kan ada dua pilihan,” ujar Anies di kediaman Muhaimin Iskandar, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

“Kemungkinan pulang menang atau pulang tidak menang. Sama, hasil MK-nya begitu, kita tunggu saja nanti,” sambung dia.

Selain itu, ia bakal hadir bersama calon wakil presidennya, Muhaimin Iskandar, saat pembacaan putusan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

“Kami rencanakan hadir,” kata Anies.

Di sisi lain, Anies enggan menduga-duga putusan MK nanti.

Ia hanya berharap, para hakim konstitusi mengambil keputusan terbaik untuk menyelamatkan demokrasi di Tanah Air.

Pasalnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menganggap, Pilpres 2024 tidak berjalan normal karena diintervensi oleh pemegang kekuasaan.

“Penyimpangan masif itu mahal, tapi membiarkannya itu, jauh lebih mahal karena itu kami percaya para majelis hakim MK menyadari benar titik persimpangan jalan ini,” tutur dia.

Baca juga: Kubu yang Diprediksi Menang di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Cek Jadwal Kapan Putusan MK Diketuk

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved