Pilpres 2024

Jelang Putusan, Terjawab Alasan Refly Harun Yakin Gibran Didiskualifikasi, Singgung Sikap 3 Hakim MK

Jelang putusan, terjawab alasan Refly Harun yakin Gibran didiskualifikasi, singgung sikap 3 hakim Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap layar YouTube Kompas.com
INISIATOR BANSOS -Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun. Jelang putusan, terjawab alasan Refly Harun yakin Gibran didiskualifikasi, singgung sikap 3 hakim Mahkamah Konstitusi 

Yakni meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Yakni menggelar pemilu ulang tanpa paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; atau pemilu ulang dengan Prabowo dan cawapres baru selain Gibran.

MK akan memutus sengketa hasil Pilpres pada 22 April 2024 dalam sidang pembacaan putusan.

Baca juga: Respons Tak Terduga Gibran Soal Demo 100 Ribu Pendukung Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Hati Nurani

Refly juga meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan hati nuraninya saat memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebab, menurut Refly Harun, hati nurani adalah yang paling jujur untuk menilai kondisi pemilu 2024.

"Hakim konstitusi harus kembali pada hati nuraninya. Hati nuraninya hati nurani itulah yang jujur.

Rasionalitas itu bisa dikebiri, rasionalitas bisa di kamuflase tapi hati nurani tidak bisa dibohongi, dan hati nurani kita mengatakan Pemilu ini memang curang," kata Refly.

Refly meyakini bahwa Pilpres tahun 2024 ini penuh dengan kecurangan. Sehingga, butuh hati nurani untuk bisa menilai kondisi tersebut.

Refly menilai pelanggaran Pemilu itu terjadi karena adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi.

“Cawe-cawe pelanggaran Pemilu, sudah jelas itu pelanggaran Pemilu. Itulah sebab musabab kita mengatakan Pemilu ini melanggar konstitusi, melanggar asas pemilu yang jujur dan adil karena cawe-cawe Jokowi dan istana,” kata Refly.

Menurut Refly, kecurangan Pilpres terjadi sejak awal.

Maka dari itu, kata dia, tak ada gunanya berbicara hasil Pilpres secara kuantitatif.

Dalam permohonannya, pemohon kubu AMIN meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Refly meyakini petitum tersebut dapat dikabulkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved