Pilpres 2024
Jelang Putusan, Terjawab Alasan Refly Harun Yakin Gibran Didiskualifikasi, Singgung Sikap 3 Hakim MK
Jelang putusan, terjawab alasan Refly Harun yakin Gibran didiskualifikasi, singgung sikap 3 hakim Mahkamah Konstitusi
Keempatnya adalah imparsial, hati nurani, keyakinan hakim, dan keberanian.
"Jadi syarat MK atau hakim MK tidak memihak, kecuali memihak pada kebenaran. Jadi kalau memihak pada kebenaran bagi kita itu sudah cukup," kata Refly.
Hakim Konstitusi, lanjut Refky, harus bisa memutuskan perkara dengan menggunakan hati nurani.
Jika hati nurani itu dipakai, Refly yakin, para hakim bisa melihat kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Jelang Putusan Sidang MK, Apa yang Terjadi Jika Hakim yang Menolak dan Mengabulkan Berimbang?
"Tidak mungkin pemilu kita atau pilpres kita tidak curang. Karena itu kalau mau buka hati nurani sudah pasti kita akan tahu bahwa pemilu ini curang," tuturnya.
Untuk bisa memutuskan, menurut Refly, hakim konstitusi tak bisa hanya mengandalkan apa yang ditampilkan di persidangan saja, melainkan harus melibatkan keyakinan diri.
Putusan hakim, kata Refly, juga harus melibatkan keberanian. "Karena itulah kemudian kita perlu terus memberikan penguatan kepada hakim konstitusi baik melalui Amicus Curiae maupun hadir dalam unjuk rasa," ujarnya.
"Hadir memberikan aspirasi kepada Hakim konstitusi agar jangan takut jangan khawatir tunjukkan keberanian untuk menyatakan yang benar adalah benar yang salah adalah salah." kata Refly.
Karenanya Refly yakin dalam hari-hari belakangan ini Hakim MK tengah diintervensi oleh kekuatan tidak terlihat.
"Saya yakin hari-hari belakangan ini bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi sedang diintervensi oleh the invisible power, the invisible hand, bahasa itu terlalu canggih. Diintervensi istana," katanya.
Atas kondisi tersebut, Refly berharap hakim-hakim MK yang akan memutus perkara PHPU Pilpres 2024 harus memiliki keberanian.
MK akan memutus sengketa hasil Pilpres pada 22 April 2024. MK memutus dua permohonan, yakni gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Keduanya senada, meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal itu, karena pemilu 2024 dinilai diwarnai berbagai kecurangan. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dasar Refly Harun Yakin Gugatan Dikabulkan MK, 3 Hakim Dulu Tolak Putusan 90 dan 2 Concuring Opinion
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.