Pilpres 2024

Jelang Putusan, Terjawab Alasan Refly Harun Yakin Gibran Didiskualifikasi, Singgung Sikap 3 Hakim MK

Jelang putusan, terjawab alasan Refly Harun yakin Gibran didiskualifikasi, singgung sikap 3 hakim Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap layar YouTube Kompas.com
INISIATOR BANSOS -Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun. Jelang putusan, terjawab alasan Refly Harun yakin Gibran didiskualifikasi, singgung sikap 3 hakim Mahkamah Konstitusi 

“Saya mengatakan from the beginning, sejak awal, pemilu ini curang. Karena itu gak ada gunanya kita bicara tentang perhitungan suara,” ujarnya.

“Gibran bisa diskualifikasi, wajib hukumnya. Setelah mengikuti persidangan, wajib setidaknya Gibran Rakabuming didiskualifikasi,” tegas Refly.

Menurut Refly, jika permohonan pihajnya itu tidak dikabulkan oleh MK, maka jelas ada intervensi kepada Majelis Hakim MK.

Sebab Refly mendasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 yang dinilai cacat secara hukum untuk penetapan Gibran sebagai cawapres.

Baca juga: Detik-detik Pengumuman Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Kans Pemungutan Suara Ulang Terbuka

“Kita bisa membuktikan yang namanya pendaftaran dan penetapan Gibran melanggar hukum setidaknya PKPU nomor 19/2023 yang dibuat oleh KPU sendiri dan melanggar konstitusi karena KPU yang menjalankan prosedur itu tidak independen,” katanya.

Pemungutan Suara Ulang Tanpa 02

Selain itu, Refly Harun mengatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dan memutuskan digelar pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan tanpa pasangan calon 02, maka kubu paslon 01 dan 03 cukup suit saja.

"Nanti kalau pemungutan suara ulangnya di antara 01 dan 03, kita suit aja ya siapa yang menang (Pilpres 2024)," seloroh Refly

Sebab, menurut Refly, tim kampanye dari paslon 01 dan 03 sudah merasa cocok, karena menjalani Pilpres dengan jujur dan beretika.

Refly lalu meneriakkan kedua nama paslon tersebut di depan massa yang hadir.

"Kita sudah cocok, hidup Anies! hidup Ganjar! hidup Anies-Muhaimin! hidup Ganjar-Mahfud!" ungkap Refly.

Ada dua tuntutan yang disampaikan kubu 01 dan 03 dalam sidang PHPU di MK.

Yakni menggelar pemilu ulang tanpa paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; atau pemilu ulang dengan Prabowo dan cawapres baru selain Gibran.

Putusan MK baru akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Menurut Refly ada empat komponen yang menentukan apakah gugatan paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh majelis hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved