Pilpres 2024

Ternyata Amicus Curiae yang Dikirim Habib Rizieq Dkk Tak Didalami MK, Hanya 14 dari 33 Surat Dibaca

Ternyata amicus curiae yang dikirim Habib Rizieq Shihab Dkk tak didalami Mahkamah Konstitusi, hanya 14 dari 33 surat dibaca

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
PUTUSAN SIDANG MK - Ternyata Amicus Curiae yang dikirim Habib Rizieq Shihab Dkk tak didalami Mahkamah Konstitusi, hanya 14 dari 33 surat dibaca 

"Kalau tidak dibatasi, ini RPH (rapat permusyawaratan hakim) kan terus berjalan.

Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," jelas Fajar.

"Di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres.

Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang," lanjutnya.

Di sisi lain, Fajar juga mengaku tidak tahu-menahu apakah surat-surat amicus curiae ini bakal berpengaruh atau tidak terhadap putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Ia menegaskan, sejauh mana surat amicus curiae ini akan berguna dalam pengambilan putusan menjadi otoritas dari hakim konstitusi secara penuh.

Baca juga: Jelang Putusan, Terjawab Alasan Refly Harun Yakin Gibran Didiskualifikasi, Singgung Sikap 3 Hakim MK

"Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim.

Ini mau percaya, mau ikut, mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak," ungkap dia.

Daftar 14 surat amicus curiae yang masuk sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00:

1 23 Maret 2024 Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi

2 26 Maret 2024 Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3 28 Maret 2024 TOP Gun

4 28 Maret 2024 Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

5 1 April 2024 Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM

6 4 April 2024 Pandji R Hadinoto

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved