Pilpres 2024

Ternyata Amicus Curiae yang Dikirim Habib Rizieq Dkk Tak Didalami MK, Hanya 14 dari 33 Surat Dibaca

Ternyata amicus curiae yang dikirim Habib Rizieq Shihab Dkk tak didalami Mahkamah Konstitusi, hanya 14 dari 33 surat dibaca

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
PUTUSAN SIDANG MK - Ternyata Amicus Curiae yang dikirim Habib Rizieq Shihab Dkk tak didalami Mahkamah Konstitusi, hanya 14 dari 33 surat dibaca 

Sementara, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangannya menjelaskan bahwa pencairan bansos pada awal tahun sudah dilakukan sebelum dirinya menjadi menteri, bukan hanya menjelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kunjungan kerja Jokowi ke berbagai daerah bukan hanya menjelang Pilpres 2024, namun sudah menjadi pola kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

“Semua menteri yang hadir memberikan keterangan yang berkesesuaian satu sama lain yang mementahkan tuduhan-tuduhan tersebut,” ujar Habiburokhman. Habiburokhman mempertanyakan mengapa banyak pihak yang berbondong-bondong mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae jelang MK mengetuk palu putusan sengketa Pilpres 2024.

Padahal, amicus curiae bisa diajukan pada awal persidangan digelar, sehingga pihak-pihak tersebut bisa memberikan pendapat dalam persidangan.

Baca juga: 7 Fakta Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres 2024, Isu Putusan MK Bocor dan Karangan Bunga Menyindir

Habiburokhman curiga, langkah ini merupakan bentuk kebimbangan sejumlah pihak yang tidak puas terhadap jalannya persidangan di MK.

“Karena tidak sesuai harapan, tidak bisa menghadirkan pembuktian yang meyakinkan Majelis Hakim, termasuk kehadiran empat menteri tidak bisa membuktikan tuduhan-tuduhan tentang kecurangan pemilu, lalu ingin mengaver dengan yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai langkah politik daripada langkah hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman meyakini bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal ditolak oleh MK.

Memang, katanya, MK selalu mendengar hal yang disampaikan oleh pihak pemohon, termohon, terkait, saksi, ahli, termasuk pihak luar yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Akan tetapi, dalam memutus perkara, MK konsisten berdasar pada hal-hal faktual.

Atas dasar itu, Mahkamah diyakini menolak gugatan sengketa pilpres.

“Kalau mengacu pada fakta persidangan, mohon maaf, saya haqqul yakin permohonan ini akan ditolak karena enggak akan terbukti, dalam persidangan tidak ada yang faktual,” kata Habiburokhman.

“Kalau soal argumentasi kita bisa beradu argumentasi sampai kapan pun, tapi yang faktual itu menurut kami tidak terbukti,” tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "amicus curiae""

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved